Rutan Depok Beri Remisi Khusus Idul Fitri Kepada 555 Warga Binaan Pemasyarakatan

- 14 Mei 2021, 10:44 WIB
Kalapas Kelas IIB Davy Bartian memberikan surat remisi kepada warga binaan secara simbolis. Pada Idul Fitri 2021 ini, Lapas Kelas IIB Tasikmalaya memberikan remisi kepada 183 warga binaan.*
Kalapas Kelas IIB Davy Bartian memberikan surat remisi kepada warga binaan secara simbolis. Pada Idul Fitri 2021 ini, Lapas Kelas IIB Tasikmalaya memberikan remisi kepada 183 warga binaan.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

GALAJABAR - Rutan Kelas 1 Depok Cilodong Kota Depok, Jawa Barat, memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada 555 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Total-nya ada 555 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021," kata Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Anton seperti dikutip Antara, Jumat 14 Mei 2021.

Anton mengatakan, ada 12 narapidana yang mendapatkan remisi khusus II yaitu setelah mendapatkan remisi bisa langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

Baca Juga: Penganut Islam Aboge di Banyumas Jawa Tengah Baru Laksanakan Shalat Id pada Jumat ini

Namun, tidak bisa langsung bebas karena ada subsider pengganti denda yang harus dijalani serta telah mendapatkan program asimilasi di rumah.

Dijelaskannya ada dua narapidana yang mendapat remisi bebas, tapi belum bisa langsung keluar karena masih menjalani masa hukuman subsider.

Menurutnya, WBP yang mendapatkan remisi adalah yang berstatus narapidana walaupun kasus-nya sudah putus tapi kalau masih dalam proses banding berarti belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Itu belum bisa mendapatkan remisi.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Jumat 14 Mei 2021, Stabil di Momen Lebaran

"Narapidana itu statusnya kalau kasusnya udah inkrah dan sudah dilaksanakan eksekusi oleh jaksa. Yang boleh dapat remisi adalah mereka yang berstatus narapidana," tutur-nya.

Ada sebanyak 1.531 WBP yang mondok di Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok. Jumlah WBP beragama Islam ada sebanyak 1.449 orang, dengan status tahanan 199 orang dan narapidana 1.250 orang.

Anton mengatakan dari 555 narapidana yang mendapatkan remisi tentu bervariasi jumlah pemotongan masa tahanannya.

Baca Juga: Liverpool Taklukan Man United di Old Trafford, Klopp: Tiga Poin Perdana Datang Tepat Waktu

Para WBP yang telah menjalani masa pidana 6 bulan sejak ditahan akan mendapatkan remisi 15 hari, setelah 1 tahun mereka mendapatkan 1 bulan remisi, dan tahun berikutnya besarannya berbeda setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x