Untuk Ciptakan Layanan Berkualitas dan Efisien, Disdukcapil Kota Cimahi Luncurkan Program 3 in 1

- 23 Mei 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi Kantor Disdukcapil Kota Cimahi.
Ilustrasi Kantor Disdukcapil Kota Cimahi. /Laksmi Sri Sundari/

GALAJABAR - Berbagai Inovasi terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi. Yang terbaru yakni program 3 in 1 dokumen kependudukan secara langsung kepada pasangan muda yang baru menikah.

"Beberapa waktu lalu, kami dari Disdukcapil Kota Cimahi menyerahkan dokumen administrasi kependudukan yang dimohonkan oleh seorang warga kepada kami, dan sudah kami proses. Ini adalah proses one day service 3 in 1. Artinya, ketika ada warga memohon satu dokumen, maka kita sudah langsung buatkan tiga dokumen yang memang semuanya sudah ter-update datanya," ujar Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Ipah Latifah, Ahad, 23 Mei 2021.

"Khusus untuk warga yang satu ini memohon untuk perkawinan. Kita sudah langsung update datanya di kartu keluarga (KK). Dan untuk warga tersebut, kami buatkan perubahan status di KTP-nya menjadi status terbaru yang bersangkutan dengan istrinya," sambung Ipah.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 23 Mei 2021: Bu Farah Ceroboh! Dewa-Livia Putuskan Pergi dari Rumah

Dijelaskannya, khusus bagi pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan, Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama (KUA) langsung memberikan 3 dokumen, yakni berupa surat nikah, KTP suami istri dengan status baru, dan KK.

Menurutnya, inovasi One Day Service 3 in 1 ini sekaligus melengkapi berbagai upaya dan terobosan lainnya yang sudah dijalankan oleh Disdukcapil Kota Cimahi, dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas dan efisien.

"Seperti pelayanan RW Tuntas Administrasi Kependudukan, dan pelayanan jemput bola dalam bentuk mobil keliling, pelayanan ke lembaga pendidikan untuk penerbitan kartu identitas anak (KIA), dan KTP elektronik. Ada pula pelayanan kunjungan ke rumah penduduk untuk kategori rentan, lansia, dan disabilitas/penyandang cacat, pelayanan  di hari Sabtu-Ahad atau hari libur, dan pelayanan online/daring," beber Ipah.

Baca Juga: Ajak Media Ikut Mempromosikan Setiap Potensi, Wabup: Kabupaten Bandung Seperti Raksasa yang Sedang Tertidur

Adapun jenis-jenis layanan dalam program 3 in 1 yang dijalankan Disdukcapil Kota Cimahi ini terdiri dari akta kelahiran, KK (penambahan anggota keluarga), dan KIA. Akta kematian, KK (data yang meninggal ditiadakan dari KK), dan KTP-el (perubahan status kematian). Akta perkawinan, KK (terbentuk KK baru bagi pasangan suami-istri), dan KTP-el suami-istri. Akta perceraian, KK (perubahan elemen data), dan KTP-el. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI), KK dan KTP-el.

“Inovasi One Day Service 3 in 1 ini merupakan upaya kami dari Disdukcapil untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum, atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Cimahi," ujar Ipah.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan KUA dalam program 3 in 1 ini. "Insya Allah ke depannya kami akan integrasikan dengan KUA. Saat ini kami masih dalam proses diskusi dengan Kantor Kemenag (Kementerian Agama) Kota Cimahi, untuk menyusun perjanjian kerja sama, khusus pernikahan pasangan muslim. Ini semua agar pelayanannya semakin baik, dan mudah diakses oleh masyarakat," jelas Ipah.

Baca Juga: Raja Salman Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Akan Bantu Redam Serangan Israel di Forum Internasional

Pemberian dokumen kependudukan dalam program 3 in 1 ini dijalankan secara terintegrasi dengan KUA yang ada di setiap kecamatan di Kota Cimahi.

Ditambahkan Ipah, melalui program ini, masyarakat tidak perlu mengurus dokumen-dokumen kependudukan secara terpisah lagi, karena semua akan terlayani secara otomatis. Ke depannya, pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan seluruh Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cimahi, agar inovasi ini bisa diketahui oleh seluruh warga masyarakat Cimahi.

"Kami berharap, layanan 3 in 1 ini dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kependudukan oleh warga, termasuk bagi yang baru saja melangsungkan pernikahan, selaku penerima manfaat dari pelayanan tersebut," ujar Ipah. (Penulis: Laksmi Sri Sundari)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x