Pemkab Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan RPJMD, Pj. Sekda: Bisa Menyampaikan Saran, Masukan,serta Kritik

- 24 Mei 2021, 19:30 WIB
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Asep Sukmana saat menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2021 - 2026 di Sunshine Resort, Soreang, Senin  24 Mei 2021 Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Asep Sukmana saat menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2021 - 2026 di Sunshine Resort, Soreang, Senin 24 Mei 2021 Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR -Pembangunan suatu daerah.tak dapat dilepaskan dari masyarakat.  Oleh karenanya, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Demikian  disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Asep Sukmana saat menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2021 - 2026 di Sunshine Resort, Soreang, Senin  24 Mei 2021.

“Masyarakat merupakan bagian dari pelaku utama pembangunan yang perlu kita dorong dan ditingkatkan partisipasinya. Melalui konsultasi publik ini, masyarakat bisa menyampaikan saran, masukan, kritik serta solusi bagi program pembangunan daerah,” ungkap Asep.

Baca Juga: Siswa SDN Cimahi Mandiri 2 Semangat Mengikuti Simulasi PTM

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga berharap agar peserta konsultasi publik dapat memberikan ide kreatif, masukan konstruktif (membangun) dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah.

“Seluruh aspirasi yang ada harus segera difasilitasi dan ditindak lanjuti oleh seluruh perangkat daerah. Bagimanapun, aspirasi masyarakat ini nantinya dapat menjadi bahan penyempurnaan dokumen rancangan awal RPJMD selama lima tahun kedepan,” imbaunya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menjelaskan, kegiatan konsultasi publik merupakan cerminan dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah.

Baca Juga: Sinetron Terbaru SCTV Tayang Malam Ini, Suguhkan Kisah Cinta Segitiga

“Oleh karena itu, kami mengundang unsur perangkat daerah, stakeholder terkait, akademisi, pengusaha, tokoh dan organisasi masyarakat, serat para pelajar, baik secara online maupun offline untuk memberikan aspirasi tahap awal terhadap isu strategis dan prioritas pembangunan pada tahun 2022 - 2026,” terang Cakra.

Ia menuturkan, penyusunan prioritas pembangunan Kabupaten Bandung ditetapkan berdasarkan persoalan yang terjadi di lapangan, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta hasil tinjauan terhadap strategi dan kebijakan pembangunan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x