Terlilit Utang Judi Online, ADP Warga Bandung Kulon Nekad Merampas Handphone Milik Anak Perempuan

- 26 Mei 2021, 17:06 WIB
ADP (22)  diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, setelah melakukan aksi perampasan HP milik seorang anak perempuan.
ADP (22) diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, setelah melakukan aksi perampasan HP milik seorang anak perempuan. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Seorang pemuda berinisial ADP (22)  diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, setelah melakukan aksi perampasan handphone (HP) milik seorang anak perempuan. Pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dilakukan pelaku, karena terlilit utang judi online.

Peristiwa ini terjadi pada Senin  10 Mei 1021 sekitar pukul 16.30 WIB di Gang Nusa Indah 8 Blok 15 RT 03/RW 20 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
 
Saat itu korban NZS (11) sedang duduk di pinggir gang dekat rumah bersama adiknya.
 
Baca Juga: PDIP Persilakan Ganjar Pranowo Angkat Kaki, Sinyal Puan Maharani Maju di Pilpres 2024 Semakin Kuat

Kemudian datang pelaku menggunakan  motor menghampiri korban, dan mengambil paksa HP milik korban yang sedang digunakan. Korban lalu terjatuh, dan mengalami luka lecet di tangan dan kaki.

Aksi tersebut terekam CCTV, dan sempat viral di media sosial. Tak kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya bisa diringkus polisi di rumahnya di Bandung Kulon.

"Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi yang dipimpin Ipda Sentra berhasil mengamankan pelakunya 1 X 24 jam setelah kejadian, atau tepatnya pada 11 Mei 2021 di rumahnya di daerah Bandung Kulon," ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud, Rabu  26 Mei 2021.
 
Baca Juga: Klaim Mudah Berantas Korupsi, Fahri Hamzah: Kalau Aku Berantas Korupsi Pakai Tangan Kiri Aja

Menurut Yohannes, pelaku mengambil HP milik korban karena kebutuhan ekonomi, sebab pelaku mempunyai hutang bermain judi online.

"Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi curas, dan dilakukannya sendirian. Tapi kami yakin lebih dari itu, karena di Cimahi sedang marak kejadian serupa, yaitu curas dengan modus jambret," terangnya.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan, yaitu sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan. Kemudian pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya," sambung Yohannes.
 
Baca Juga: 5 Presenter Termahal di Indonesia, Raffi Ahmad Posisi Kelima, Posisi Pertama Tak Disangka

Dijelaskannya, HP milik korban dijual pelaku melalui media sosial yakni facebook. "HP korban yang diambil pelaku itu dijual pelaku di facebook, dan transaksi secara COD (cash on delivery), dan saat ini masih dalam pengembangan oleh tim," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat  pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pelaku ADP yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut mengaku, HP yang dirampasnya dari korban dijual melalui akun facebook dengan harga Rp 1.450.000. Uang hasil penjualan HP tersebut digunakan untuk membayar hutang dan bermain judi online.

"Iya buat bayar utang Rp 400 ribu, sisanya untuk main judi online," ujarnya.
 
Baca Juga: Andai Novel Cs Dipecat di Era SBY, Tokoh NU: Gak Kebayang Kecaman Orang Ini

Menurutnya, ia sudah kecanduan judi online sejak tiga tahun yang lalu, dan pernah menang sampai Rp 11 juta, namun setelahnya malah sering kalah.

"Waktu itu saya lagi pakai motor ngga sengaja liat anak kecil main HP, langsung kepikiran untuk ngambil dan menjualnya buat bayar hutang," ujar ADP.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x