Klaim Mudah Berantas Korupsi, Fahri Hamzah: Kalau Aku Berantas Korupsi Pakai Tangan Kiri Aja

- 26 Mei 2021, 15:53 WIB
Kolase potret politisi Fahri Hamzah dan logo KPK.
Kolase potret politisi Fahri Hamzah dan logo KPK. /Instagram.com/@fahrihamzah dan Twitter/@KPK_RI/



GALAJABAR - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah kembali berkomentar terkait polemik yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul pemecatan atas 51 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Semula, Fahri Hamzah ditanyai oleh eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu terkait dengan pemecatan 51 pegawai KPK.

"Pak Fahri Hamzah yang terhormat, apakah sudah seperti ini harapan bapak terhadap pelaksanaan revisi UU KPK?" tanya Said Didu melalui akun Twitternya dikutip Galajabar, Rabu, 26 Mei 2021.

Baca Juga: 5 Presenter Termahal di Indonesia, Raffi Ahmad Posisi Kelima, Posisi Pertama Tak Disangka

Lantas, Fahri Hamzah memaparkan agar kesempatan diberikan kepada generasi baru KPK dan tidak terpaku pada generasi tua yang cenderung seram.

"Bang (Said Didu), kasih kepercayaan ke generasi baru KPK, mereka ada ribuan, lebih paham cara kerja. Generasi tua yang serem-serem cukuplah," papar Fahri Hamzah.

Lebih lanjut, eks Wakil Ketua DPR itu juga menjelaskan bahwa memberantas korupsi adalah suatu yang mudah.

Baca Juga: Andai Novel Cs Dipecat di Era SBY, Tokoh NU: Gak Kebayang Kecaman Orang Ini

"Lagian berantas korupsi mudah kok, jangan dibuat serem-serem. Kalau aku berantas korupsi pakai tangan kiri saja, tangan kanan untuk bubarkan Israel," pungkas Fahri Hamzah.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah adalah salah satu di antara yang sepakat dilakukannya revisi terhadap UU KPK pada 2019 yang lalu.

Sebagai imbas dari revisi UU tersbut, seluruh pegawai dialih statuskan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Berlangsung Hari Ini, Simak Tata Cara Solat Gerhana Lengkap Beserta Niatnya

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menegaskan bahwa sebanyak 52 pegawai yang tidak lolos TWK resmi dicopot.

Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa alih fungsi status pegawai jangan serta merta memberhentikan.

Namun demikian, pihak BKN mengklaim bahwa keputusan pemberhentian terhadap 51 pegawai yang semula berjumlah 75 yang tidak lulus TWK adalah sudah tepat.

Baca Juga: Banjir Sudah Surut, Kepala BPBD Kabupaten Bandung Ungkap Jumlah Warga yang Terkena Dampak Bencana Ini

Bahkan, BKN mengklaim bahwa pihaknya tidak mengabaikan perintah presiden terkait pemberhentian tersebut. (Penulis: Rizwan Suandi)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x