Dukung Lahirnya Komisi Nasional Disabilitas, Ridwan Kamil: Jabar Sudah Terapkan Equal Employment Opportunity

- 28 Mei 2021, 17:04 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat, 28 Mei 2021./Foto: Rizal/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat, 28 Mei 2021./Foto: Rizal/Biro Adpim Jabar /

GALAJABAR - Rencana membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Pembentukan KND itu diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.

Dukungan disampaikan langsung oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat menerima kunjungan kerja Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Program Petani Milenial, Pemagangan Modal Utama Calon Petani Sebelum Mandiri

"Saya mewakili Pemda Provinsi Jawa Barat sangat gembira dan mendukung akan lahirnya komisi disabilitas yang diamanatkan Undang-Undang dan Peraturan Presiden," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menambahkan, Jabar menerapkan prinsip Equal Employment Opportunity. Lewat prinsip itu, setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas.

"Jawa Barat sebenarnya sudah melakukan jauh-jauh hari, edaran agar perusahaan punya kebijakan yang namanya Equal Employment Opportunity untuk memastikan tidak ada diskriminasi dan ada keadilan. Selama penyandang disabilitas itu memenuhi kriteria untuk pekerjaan yang dibutuhkan," terang Kang Emil.

Baca Juga: Sudah Bayar Denda Rp50 juta, Politisi Ini Sebut Seharusnya HRS Divonis Bebas Kasus Kerumunan

Selain itu, lanjutnya, Pemda Provinsi Jabar sedang mempersiapkan penyuntikan vaksin Covid-19 bagi penyandang disabilitas sesuai dengan situasi dan kondisi di daerah.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x