Sudah Bayar Denda Rp50 juta, Politisi Ini Sebut Seharusnya HRS Divonis Bebas Kasus Kerumunan

- 28 Mei 2021, 16:22 WIB
Politisi PKS, Refrizal
Politisi PKS, Refrizal /Twitter @Refrizalskb/



GALAJABAR - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal menyoroti vonis dari majelis hakim yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Melalui akun Twitter pribadinya, @refrizalskb menyatakan mengenai sulitnya mencari keadilan di zaman sekarang.

"Zaman now susah mencari keadilan?" ujar Refrizal dilansir Galajabar dari akun Twitter @refrizalskb pada Jumat 28 Mei 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Kapan Dibuka? Berikut Bocoran serta Tips dan Trik Agar Lolos

Tidak hanya itu, politisi PKS tersebut juga menyatakan bahwa seharusnya Habib Rizieq dapat divonis bebas atas kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Terlebih, HRS sebelumnya sudah membayar denda sebesar Rp50 juta.

"HRS harusnya divonis bebas kasus kerumunan Petamburan karena sudah bayar denda Rp50 juta. Tapi tetap divonis 8 bulan," ujarnya.

Baca Juga: Waduh, Penyanyi Asal Malaysia Ini Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan dan Denda 10.000 Ringgit

Sebelumnya Refrizal melalui akun Twitternya berharap agar HRS segera bebas.

"Alhamdulillah. Allahu Akbar. HRS segera bebas," terangnya.

Seperti yang diketahui, HRS dijerat hukuman penjara delapan bulan pada kasus kerumunan di Petamburan.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dipenjara selama dua tahun.

Baca Juga: Soroti Vonis Denda HRS, Petinggi KAMI Teringat Kisah Prita: Ini Cara Kita Melawan

Sementara itu, kuasa hukum HRS yaitu Aziz Yanuar, menyebut dakwaan pada kasus Petamburan sebenarnya luar biasa karena di atas 6 tahun.

Akan tetapi dia bersyukur tuntutan itu menjadi 2 tahun kurungan penjara dan 3 tahun tak dapat beraktivitas di organisasi masyarakat.

"Vonisnya Alhamdulillah delapan bulan. Jadi total untuk Petamburan dan Megamendung delapan bulan plus denda untuk Habib Rizieq," ucapnya.

Baca Juga: Pengakuan Kasatgas KPK yang Dinonaktifkan, Ternyata Sedang Tangani Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Dia pun menyampaikan pesan yang diberikan oleh Habib Rizieq kepada pendukungnya, yaitu untuk tetap semangat dan mengawal proses persidangan yang terjadi.

Kemudian untuk tetap mendukung dan mendoakan karena hal itu yang paling dibutuhkan oleh mereka saat ini.

"Kemudian lanjutkan revolusi akhlak dengan cata yang berakhlak dan beradab, seperti itu," katanya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Berkala, DKI Jakarta Dapat Nilai E dalam Pengendalian Corona

"Itu yang diharapkan oleh Habib Rizieq dan terpidana lainnya dalam kasus kerumunan yang dimaksud," katanya

Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga masih perlu menghadapi sidang terkait Rumah Sakit Ummi.

Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar menyampaikan bahwa pada Kamis, 4 Juni 2021, akan ada agenda tuntutan dari JPU atas terdakwa di kasus Rumah Sakit Ummi. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x