Pemprov Jabar Matangkan Perjanjian Kerja Sama TPPAS Legok Nangka, 130 Perusahaan Mendaftar Jadi Pengelola

- 28 Mei 2021, 17:11 WIB
Lokasi Proyek TPPATS Legok Nangka yang akan digunakan untuk memroses dan mengolah sampah dari enam wilayah sekitar Bandung.
Lokasi Proyek TPPATS Legok Nangka yang akan digunakan untuk memroses dan mengolah sampah dari enam wilayah sekitar Bandung. /Dok. Jabarprov.go.id

GALAJABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mematangkan penyusunan perjanjian kerja sama pemanfaatan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka bersama enam pemerintah daerah kota dan kabupaten.

TPPAS Regional Legok Nangka akan dimanfaatkan enam pemerintah daerah kota dan kabupaten yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtias menyatakan, pihaknya telah mendapatkan sejumlah catatan yang sudah disampaikan oleh pemerintah Kota/Kabupaten untuk bisa diakomodir di dalam perjanjian kerjasama.

Baca Juga: Dukung Lahirnya Komisi Nasional Disabilitas, Ridwan Kamil: Jabar Sudah Terapkan Equal Employment Opportunity

"Alhamdulillah semua pihak sudah bisa menyepakati, selanjutnya kami akan membuat draf perjanjian kerjasama antar provinsi dan kabupaten/kota," terang Prima usai pertemuan bersama enam kota kabupaten dan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar di Hotel Grand Sunshine, Kabupaten Bandung, Kamis, 27 Mei 2021.

Menurut Prima, dalam naskah perjanjian kerja sama tersebut akan memuat substansi timbulan sampah, biaya tipping fee, sarana dan prasarana pengangkutan sampah ke Legok Nangka, serta stasiun pengalihan antara yang harus dibangun di Kota/Kabupaten.

"Poin-poin tersebut yang akan terakomodir di perjanjian kerjasama," ujarnya.

Adapun perkembangan proses pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka, saat ini sudah ada 130 perusahaan atau bidder yang mendaftar untuk mengelola TPPAS Legok Nangka.

Selanjutnya pada bulan Oktober akan ada proses pelalangan pengelola.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah