Buron 8 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Dicokok

- 4 Juni 2021, 12:37 WIB
Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung, Deni Wardani (tengah) saat akan dibawa ke mobil tahanan, Jumat, 4 Juni 2021. Deni merupakan terpidana yang buron selama 8 tahun.
Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung, Deni Wardani (tengah) saat akan dibawa ke mobil tahanan, Jumat, 4 Juni 2021. Deni merupakan terpidana yang buron selama 8 tahun. /Lucky M Lukman/Galamedia/

GALAJABAR - Sempat buron selama 8 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akhirnya menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2010.

Terpidana tersebut yaitu Deni Wardani (43), warga Kota Bandung.

"Ditangkap setelah kurang lebih delapan tahun buron," kata Kepala Kejari Kota Bandung, Iwa Suwiya Pribawa, di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat, 4 Juni 2021.

Iwa menerangkan, Deni ditangkap oleh tim Pidana Khusus dan Intel Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus Taufik Effendi.

Deni ditangkap di kediamannya pada Kamis, 3 Juni 2021 malam. Selama menjadi buronan, Deni kerap berpindah-pindah tempat.

Baca Juga: AHY Safari Politik ke Jabar, Matangkan Langkah Demokrat Sukseskan Regenerasi Kepemimpinan di 2024

"Sempat keluar Bandung. Selama depalan tahun ini kami berusaha mencari sampai akhirnya tadi malam menemukan dia di rumahnya," terang Iwa.

Setelah ditangkap, Deni pun digiring ke kantor Kejari Bandung. Usai pemeriksaan berkas dan kondisi kesehatan, Deni dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman atas perkaranya.

Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung, Deni Wardani saat akan dibawa ke mobil tahanan, Jumat, 4 Juni 2021. Deni merupakan terpidana yang buron selama 8 tahun./Lucky M Lukman/Galamedia
Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung, Deni Wardani saat akan dibawa ke mobil tahanan, Jumat, 4 Juni 2021. Deni merupakan terpidana yang buron selama 8 tahun./Lucky M Lukman/Galamedia

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah