Perda Kawasan Tanpa Rokok di Cimahi Belum Efektif

- 2 Juni 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi Kawasan Dilarang Merokok
Ilustrasi Kawasan Dilarang Merokok /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi./

GALAJABAR - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai belum efektif.

Masih banyak warga yang merokok di sembarang tempat, dan tidak mengindahkan kawasan tanpa rokok.

Dalam Perda, tercantum sejumlah tempat atau fasilitas yang merupakan kawasan tanpa rokok. Seperti fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya kecuali ada tempat khusus merokok.

Baca Juga: Soal TWK, Giri Suprapdiono Ingat Ucapan Buya Syafii Soal Pancasila

"Terus terang di lapangan belum efektif pelaksanannya walaupun sudah ada tanda dilarang merokok dan lain sebagainya," kata Kepala Seksi (Kasi) Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Endang Hayati, Rabu 2 Juni 2021.

Sanksi juga berlaku bagi mereka yang melanggar sesuai yang tercantum dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 38.

Dari mulai sanksi teguran untuk mematuhi larangan. Jika tidak dihiraukan, maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: Soal WNI Dilarang Masuk Arab Saudi, Rizal Ramli: Bukan karena Covid-19, Tapi Ada Tagihan-tagihan

Endang mengklaim, sejak adanya kawasan tanpa rokok di Kota Cimahi, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Pokja Kelurahan Siaga Aktif. Ia pun meyakini sebetulnya masyarakat sudah mengetahui ada kawasan tanpa rokok di Kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x