Tiga Kategori Jenazah yang Harus Dimakamkan Sesuai Prosedur Covid-19

- 22 Juni 2021, 04:30 WIB
Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad), Irvan Afriandi.
Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad), Irvan Afriandi. /Hj. Ati Suprihatin/


 
GALAJABAR - Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami proses tata laksana pemulasaraan jenazah terkait Covid-19.

Tidak hanya para tenaga kesehatan ataupun petugas di lapangan, seluruh lapisan masyarakat harus mengetahui tata laksana tersebut sehingga proses tata laksana pemulasaraan jenazah bisa berjalan dengan aman

Demikian disampaikan pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad), Irvan Afriandi, Selasa 22 Juni 2021.

"Prosedur pemulasaraan terkait kasus Covid-19 ini guna melindungi dan mencegah penularan baru kepada keluarga dan masyarakat yang bersumber dari kegiatan pemulasaraan," katanya.

Baca Juga: Masa Jabatan Presiden 3 Periode, HNW Tegas Katakan Inkonstitusional

Irvan menyebutkan, ada tiga kategori status terkait Covid-19 yang apabila meninggal dunia harus dilakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan pedoman dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pertama, orang yang meninggal terkonfirmasi di rumah sakit. Kedua, orang yang meninggal dengan kategori probable di rumah sakit. Ketiga, adalah kontak erat yang ketika datang ke IGD ternyata sudah meninggal.

Irvan memaparkan, untuk terkait kasus konfirmasi sudah sangat jelas bahwa ketika meninggal dunia maka pemulasaraan jenazahnya wajib dengan tatalaksana prosedur penanganan Covid-19.

Baik itu terkonfirmasi tanpa gejala dan terlebih ketika sebelum meninggal terdeteksi memiliki gejala.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Juni 2022: Ricky Selamatkan Elsa dari Masalah Majalah

Untuk kategori probable, kasus ini terjadi kepada pasien yang secara klinis menunjukan gejala sehingga diduga terpapar Covid-19.

Hanya saja, kondisinya tidak memungkinkan untuk dilakukan pengambilan sampel dalam waktu cepat mengingat kondisi gejalanya yang sangat berat.

“Tapi dari tanda klinis kuat diduga mengarah covid, tapi tidak sempat atau tidak bisa dilakukan pemeriksaan laboratorium. Gambaran klinisnya sangat mirip dengan Covid-19. Kemudian setelah dirontgen sangat mirip,” jelas Lektor Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Unpad ini.

Kondisi kasus probable inilah yang dinilai Irvan menjadi celah terjadinya kesalahpahaman mengenai penanganan pasien yang meninggal sebelum keluar hasil pemeriksaan PCR di laboratorium.

Baca Juga: Soroti Covid-19 di Indonesia, Susi Pudjiastuti: Tak Pakai Masker, Anda Bisa Mati!

Sebab pasien sudah lebih dulu menunjukan gejala klinis cukup berat yang mengarah pada dugaan terpapar Covid-19.

Sehingga, sambung Irvan, tenaga kesehatan tidak bisa mengambil risiko bahwa jenazah tersebut diabaikan dari dugaan paparan. 

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah