Masa Jabatan Presiden 3 Periode, HNW Tegas Katakan Inkonstitusional

- 21 Juni 2021, 23:20 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. /Dok. mpr.go.id

GALAJABAR - Skenario menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MPR  Hidayat Nur Wahid (HNW) di Jakarta, Senin 21 Juni 2021.

"Karena bertentangan dengan konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan Presiden fixed 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945," kata HNW.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Juni 2022: Ricky Selamatkan Elsa dari Masalah Majalah

HNW menegaskan tidak ada ketentuan perpanjangan tahun masa jabatan presiden, apalagi Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengatur pemoilu diselenggarakan 5 tahun sekali, termasuk pemilihan presiden.

Bahkan, pada era COVID-19, menurut dia, Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024.

"Itu sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, opsi penambahan tahun jabatan presiden juga tidak sesuai dengan konstitusi alias ilegal," ujarnya dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Soroti Covid-19 di Indonesia, Susi Pudjiastuti: Tak Pakai Masker, Anda Bisa Mati!

Ia menyayangkan makin kencangnya isu soal penambahan masa jabatan presiden, bukan berhenti saat pandemi Covid-19, melainkan makin mengkhawatirkan, malah melebar, kontroversial, dan meresahkan.

Padahal, HNW menilai pembahasan soal masa jabatan presiden adalah sesuatu yang tidak kondusif untuk mengatasi bencana nasional nonalam seperti Covid-19.

"Terbaru, mereka yang menyoal masa jabatan presiden, menyampaikan skenario dengan alasan darurat Covid-19 maka masa jabatan presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun. Artinya, pemilu pun tidak akan diselenggarakan per 5 tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI Tahun 1945," katanya.

Baca Juga: Cedera Lutut, Memaksa Penyerang Timnas Prancis Dembele Menepi Lebih Cepat di Euro 2020

HNW menilai pandemi Covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

Menurut dia, Covid-19 menjadi pandemi telah menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia, melainkan di negara mana pun. Bahkan pemilu/pilpres di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Iran diselenggarakan sesuai dengan jadwal.

"Malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan apabila gagal tangani pandemi Covid-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan," ujarnya.

Menurutnya,  dalam kondisi darurat Covid-19 seharusnya rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana yang inkonstitusional.

Baca Juga: Gus Umar Ditawari Jabatan Staf Khusus Menteri, Ini Respon Politisi PDIP

"Semua pihak semestinya legawa dan mencerahkan rakyat, dengan konsisten melaksanakan dan menaati seluruh ketentuan konstitusi, termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia dari Covid-19," ujarnya.

Selain itu, kata dia, juga harus menaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi, yaitu melaksanakan pemilu dan pilpres 5 tahun sekali dengan memajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan konstitusi.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah