Kabar Gembira! Pemkot Cimahi Hapus Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan

- 22 Juni 2021, 14:12 WIB
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memberlakukan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajip Pajak (WP).
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memberlakukan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajip Pajak (WP). /Laksmi Sri Sundari/GM

GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak (WP). Kebijakan itu dibuat untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Penghapusan denda bagi WP PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021.

"Jadi WP yang punya tunggakan apabila bayar tanggal 21 Juni sampai 31 Agustus, otomatis sanksi administrasinya dihapuskan," terang Kepala Bappenda Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh di kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd.   Demang Hardjakusumah, Selasa 22 Juni 2021.

Baca Juga: Christ Wamea Sebut Manuver 3 Periode Sangat Aneh ketika Tiap Tahun Utang Menggunung dan Ekonomi Makin Anjlok

Dikatakan Ahmad, melalui kebijakan yang dibuat dalam rangka hari jadi ke-20 Kota Cimahi dan menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Agustus, pihaknya berharap bisa meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Ini untuk memberikan keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi saat pandemi, sehingga diberikan keringanan kepada wajib pajak PBB yang kebetulan masih ada tunggakan,"  jelasnya.

Selain itu, pihaknya berharap dengan kebijakan tersebut bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Seperti diketahui, PBB merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD di Kota Cimahi. Untuk itu, Ahmad berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini.

Baca Juga: Israel Siapkan Senjata Baru 'Laser Udara' Bisa Lumpuhkan Peluru Kendali hingga Balon Pembakar

"Jadi harus dimanfaatkan peluang ini sama wajib pajak, karena ada batasan waktunya," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x