Kadisdik Kabupaten Bandung Tegaskan, Layanan Pendidikan di Masa Pandemi Serba Online

- 22 Juni 2021, 18:33 WIB
Kadisdik Kabupaten Bandung Juhana
Kadisdik Kabupaten Bandung Juhana /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR - Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait layanan pendidikan di masa pandemi. SE dengan nomor 423.5/2005-Disdik Tentang Layanan Pendidikan di Satuan Pendidikan Pada Masa Darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung itu diterbitkan per tanggal 21 Juni 2021.

Dalam edaran tersebut, setiap satuan pendidikan menyediakan Pos Lakon (Pos Pelayanan Konsultasi), baik untuk konsultasi belajar, konsultasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk di dalamnya pengaduan PPDB.

“Di dalam surat edaran, kami menginstruksikan kepada seluruh layanan kepentingan pendidikan baik di sekolah, Kantor Dinas Pendidikan atau korwil (koordinator wilayah), agar mengupayakan sedapat mungkin memberikan pelayanan dengan pendekatan daring (dalam jaringan) atau online. Karena Kabupaten Bandung sekarang statusnya zona merah. Disinyalir di beberapa tempat, zona merahnya merah pekat, sudah banyak OTG (Orang Tanpa Gejala), banyak yang terpapar, dan sebagainya,” terang Kepala Disdik (Kadisdik) Kabupaten Bandung Juhana di Soreang, Senin  21 Juni 2021.

Baca Juga: Banyak ASN Terpapar Covid-19, Kompleks Pemkot Cimahi Disterilisasi

Di dalam SE itu, dimuat sebanyak 77 nomor kontak Pos Lakon untuk satuan pendidikan jenjang SMP. Setiap masyarakat bisa mencari informasi maupun mengajukan pengaduan selama 24 jam. Sementara untuk respon dari admin, disesuaikan masing-masing satuan pendidikan.

Memasuki akhir tahun pelajaran, tutur Kadisdik, banyak kegiatan yang bersentuhan dengan siswa, guru dan orang tua siswa. Seperti pembagian rapor, rapat kenaikan kelas, bimbingan teknis (bimtek), atau sosialisasi PPDB.

“Tidak usah dipanggil siswa atau orang tuanya, umumkan saja melalui grup Whatsapp masing-masing kelas, atau grup persatuan orang tua dan guru, itu lebih efektif dan aman. Tidak ada aktifitas tatap muka atau luring (luar jaringan),” imbuh Kadisdik.

Baca Juga: Link Streaming Tokyo Revengers Episode 12: Tak Terduga, Akkun Membunuh Hina, Takemichi Gagal

Sementara untuk proses kelulusan siswa, urai Juhana, bisa dilakukan setelah kondisi pandemi sedikit mereda. Baik penandatanganan ijazah maupun cap jari, akan diterapkan secara individual dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. “Kalau berhadapan secara individu dengan prokes ketat, saya kira aman. Yang rawan itu kalau memicu kerumunan,” urainya.

Banyak sekolah di beberapa kecamatan, yang meningkatkan pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi gurunya dari 50% bahkan sampai 80%. Sekolah dijaga oleh satu orang guru piket saat PPDB.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah