Polda Jabar Sita 1,5 Juta Butir Obat Ilegal yang Dibuat Industri Rumahan di 3 Kota

- 9 Juli 2021, 18:20 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A.Chaniago saat memberikan keterangan terkait pengungkapan obat ilegal kepada wartawan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lambang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 9 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A.Chaniago saat memberikan keterangan terkait pengungkapan obat ilegal kepada wartawan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lambang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 9 Juli 2021. /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap 8 orang pelaku pembuatan obat ilegal ditiga kota berbeda. Hasil produksi obat yang dibuat secara rumahan atau home industri tersebut dipasarkan ke Surabaya (Jawa Timur), Sulawesi dan Kalimantan.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Erdi A. Chaniago mengatakan, kasus pembuatan obat-obatan ilegal pertama terungkap di Kota Tasikmalaya.

"Direktorat Reserse Polda Jabar bersama BNN dan Satnarkoba Poltesta Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap pembuatan obat ilegal di Tasikmalaya . Dalam penyelidikan dan pengungkapan berhasil menangkap lima orang tersangka," kata Kombes Erdi dalam keterangannya kepada wartawan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lambang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Juli Ini, Berikut Syarat dan Cara Mudah Mendaftarnya

Kelima tersangka itu berinisial SYM (pemilik), AS (kurir), kemudian AB. IS dan S sebagai peracik.

Ketiganya ditangkap Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 06.00 WIB di Perum Bumi Resik Jalan Puspa Asri, RY 01/RW 24 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Erdi mengungkapkan, selain menangkap kelima tersangka juga ditemukan bahan obat, mesin pencetak obat dan obat siap edar bertuliskan LL dan YY.

Baca Juga: Presiden Jokowi Didesak Jadi Panglima Perang, Gus Umar: Jangan Tambah Derita Kami Lagi

Hasil pengembangan dari SYM, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap seorang perempuan berinisial MAT sebagai pemasok bahan baku obat ilegal dan suaminya CS yang berperan sebagai pembantunya.

"MAT dan CS ditangkap di Jalan Cisaranten Wetan, Cinambo, Kota Bandung pada 30 Juni 2021 lalu," ungkapnya

Bahan obat yang dijual MAT kepada SYM adalah Flosel, SSG, Povidon, alkohol dan magnesium.

Baca Juga: Bocoran Tokyo Revengers Episode 14: Mikey Minta Takemichi Bawa Kembali Baji

"Bahan obat-obatan tersebut dibayar tersangka SYM dengan menggunakan obat warna putih bertuliskan LL," terangnya.

Tak hanya sebatas pada penangkapan MAT dan CS, hasil pengembangan Polda Jabar berhasil mengungkap home industri obat ilegal di Kampung Barunagri RT 003/RW 003, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Penangkapan terjadi 6 Juli 2021. Pengungkapan kasus tersebut tak lepas dari laporan masyarakat.

Baca Juga: 'Paspampres' Trending, Warganet Ramai-ramai Kritik Arogansi Aparat dan Puji Kesabaran Anggota Paspampres

"Awalnya SS tidak mengaku. Di lokasi tersebut banyak ditemukan kandang ayam dan bebek, mungkin tadinya untuk mengelabui petugas. Namun setelah kami melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti obat tablet putih.berlogo LL, mesin cetak obat dan bahan bakunya," paparnya.

Obat yang berhasil ditemukan petugas sebanyak 1.500.000 butir. Pengakuan dari tersangka setiap butirnya dijual Rp10.000.

"Dengan demikian total nilai obat ilegal yang kita amalan senilai Rp1,5 miliar," tandasnya.

Baca Juga: Kekayaan Ardi Bakrie Ditaksir Triliunan Rupiah, Inilah Usaha yang Digeluti

Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 bagi orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tidak berizin dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kemudian pasal 196 bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah