BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Juli Ini, Berikut Syarat dan Cara Mudah Mendaftarnya

- 9 Juli 2021, 17:55 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta /Flayerwerk / Pixabay



GALAJABAR – Pemerintah masih memberikan sejumlah bantuan pada masa pandemi Covid-19 ini.

Salah satu bantuan pemerintah yaitu untuk para pekerja melalui BLT (Bantuan Langsung Tunai) BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun masih terus berupaya untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji Rp1,2 juta.

Sejumlah prosedur tengah dilakukan agar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dapat cair.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri 9 Juli 2021: Alya Kembali Berulah, Laporkan Dewa ke Penjara

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah memproyeksikan, pencairan bansos untuk karyawan tersebut terjadi pada bulan Juni atau Juli 2021.

Dengan adanya program bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji tersebut, Kemnaker diharapkan dapat membantu karyawan yang terkena dampak Covid-19.

Sebagaimana diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji memiliki besaran bantuan Rp1,2 juta yang terbagi menjadi dua tahapan.

Setiap tahapan, karyawan yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Juli 2021: Nino Rencanakan Hal Untuk Temui Reyna dan Test DNA

Untuk Anda karyawan yang hendak mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji, berikut syarat yang ditetapkan oleh pemerintah:

1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Telah terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran secara rutin
4. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
5. Memiliki rekening aktif

Jika sudah memenuhi syarat di atas, maka Anda dapat memeriksa secara online melalui situs resmi kemnaker.go.id.

Pengecekan dilakukan agar karyawan dapat memastikan apakah dirinya telah terdaftar sebagai penerima bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: 'Paspampres' Trending, Warganet Ramai-ramai Kritik Arogansi Aparat dan Puji Kesabaran Anggota Paspampres

Jikalau Anda belum mempunyai akun, maka Anda dapat segera membuatnya. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs resmi kemnaker.go.id menggunakan laptop atau smartphone yang terkoneksi jaringan internet
2. Klik ‘Daftar’
3. Isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor handphone, password
4. Lalu klik ‘Daftar sekarang’
5. Jika sudah selesai, maka sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor handphone pendaftar
6. Lakukan aktivasi akun
7. Periksa akun untuk mengetahui daftar penerima BLT Subsidi Gaji secara rutin.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x