GALAJABAR -Seorang siswi di Kabupaten Pangandaran berumur 16 tahun diduga menjadi korban pencabulan hingga hamil oleh pria inisial AD.
Pelaku yang sudah beristri ini tak lain merupakan rekan kerjanya dimana korban kerja di salah satu rumah makan yang berada di Pangandaran. Hal itu diungkapkan bapak korban Kabupaten Pangandaran.
Orang tua korban sudah melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Kepolisian Sektor Pangandaran terkait atas dugaan pencabulan yang dilakukan AD kepada anaknya hingga hamil, Selasa 13 Juli 2021.
Ia menceritakan, bahwa anaknya saat itu dipaksa untuk melakukan hubungan badan di mes tempat diri nya bekerja.
Meski berupaya berontak namun korban kalah tenaga hingga akhirnya hal yang tidak senonoh tersebut terjadi.
Mimpu buruk yang dialami korban tidak hanya sampai di situ, kejadian itu terus berulang hingga korban hamil.
"Setelah kejadian itu anak saya terpaksa putus sekolah karena hamil atau berbadan dua.
Terkait masalah itu saya datang ke kantor Polsek pangandaran ini untuk meminta pelaku yang menghamili anak saya agar di hukum seberat-beratnya," tegasnya.
Ia mengaku baru mengetahui kejadian yang dialaminya tersebut setelah istri dari pelaku datang ke rumahnya dan meminta agar anaknya jangan menganggu suaminya.
"Dari situ saya langsung menanyakan kebenaran kabar tersebut kepada anaknya,dan berdasarkan pengakuannya telah dipaksa melakukan hubungan badan dengan pelaku, hingga akhirnya saya marah dan melapor ke kantor kepolisian ini," tandasnya.
Di tempat yang sama korban mengatakan,saat kejadian dirinya tengah bekerja di rumah makan dimana pelaku AD bekerja sebagai kasirnya.
Saat itu ucap AD masuk ke kamar mes dan singkatnya pelaku memaksa untuk melakukan hubungan badan.
"Saya tentunya sangat menolak namun pelaku terus memaksa. Upaya saya melawan sia-sia
hingga akhirnya ia kalah tenaga dan disana kejadian itu terjadi, sekarang karena sudah berbadan dua ia terpaksa harus putus sekolah.
Terkait laporan kasus yang menimpa SA, pihak kepolisian akan menindak lanjuti kasus tersebut dan jika terbukti pelaku akan di jerat dengan pasal 81 ayat 2 JO pasal 76 D UU RI nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU nomor 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.**