Penerapan PPKM Darurat: Perusahaan Multi Nasional Menjadi Sasaran Sidak Forkopimcam Padalarang

- 15 Juli 2021, 18:12 WIB
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung Barat dari unsur Forkopimcam Padalarang  sidak ke PT Indofood memantau penerapan  PPKM Darurat, Kamis 15 Juli 2021.
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung Barat dari unsur Forkopimcam Padalarang sidak ke PT Indofood memantau penerapan PPKM Darurat, Kamis 15 Juli 2021. /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Perusahaan multi nasional yang berada di Kecamatan Padalarang tak luput dari inspeksi mendadak (sidak) Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung Barat dari unsur Forkopimcam Padalarang di masa PPKM Darurat, Kamis 15 Juli 2021.

Satgas melakukan sidak ke PT Indofood CBP Sukses Makmur, PT Lestari Mahaputra Buana dan PT Royal Abadi Sejahtera penghasil spring bed ternama.

Dari hasil sidak yang melibatkan Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat tersebut tidak ditemukan indikasi pelanggaran PPKM Darurat.

Baca Juga: 12 Hidangan Olahan Daging Kurban yang Bikin Kamu Ketagihan! Dari Sate Sampai Rawon

"Seperti di PT Indofood, patuh menerapkan PPKM Darurat. Bahkan protokol kesehatan sudah mereka terapkan sejak awal terjadi pandemi Covid-19," kata Camat Padalarang Dudi Supriadi di sela-sela sidak.

Camat beserta Kapolsek dan Danramil Padalarang, serta Satpol PP dan perwakilan dari Disnaker Kabupaten Bandung Barat memantau satu persatu ruangan yang ada di perusahaan mie instan terbesar di Indonesia tersebut.

"Kerumunan saat bekerja tidak terjadi karena pihak perusahaan membagi jam kerja menjadi tiga shift sehingga mencegah terjadinya kerumunan," kata Dudi.

Baca Juga: Pengacara PP Sebut Gisel dan Nobu Merekam Video Syurnya di Beberapa Kota di Indonesia: Ada 3 Sampai 5 Kali

Ia pun melihat sejumlah mesin di PT Indofood tidak dioperasikan. Di perusahaan ini, karyawan yang sedang hamil dan sakit bekerja lebih di rumah (WFH).

"Malah yang sedang WFH pun menerima gaji utuh. Saya berharap hal ini dapat dipertahankan, sekaligus juga menjadi contoh yang lain dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pandemi ini," harapnya.

Di tempat yang sama, HRD PT Indofood CBP Sukses Makmur, Dede Hermawan membenarkan karyawan yang sedang hamil dan sakit diizinkan untuk tidak bekerja.

Baca Juga: Disebut Netizen 'Tukang Pamer' dan 'Toko Emas Berjalan', Ayah Ayu Ting Ting: Bukan Pamer Tapi Emang Punya

"Meski tidak bekerja di kantor, gaji yang mereka terima tetap utuh. Kebijakan ini sebagai upaya melindungi pegawai yang rentan terpapar Covid-19," ujarnya

Ia mengungkapkan, dari total 1080 karyawan hampir 80 persennya sudah menerima vaksin Covid-19.

"Alhamdulillah sampai sekarang seluruh karyawan sehat, kalaupun ada yang mengeluh sakit langsung kita berikan izin WFH," tukasnya.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah