Melanggar PPKM Darurat, Tiga Pedagang Makanan di Majalaya Dijatuhi Sanksi

- 15 Juli 2021, 21:48 WIB
Tim Gabungan dari Polsek Majalaya, TNI, Satpol PP dan Linmas saat memberikan sanksi tipiring kepada salah satu pelaku usaha pedagang makanan di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, beberapa hari lalu.
Tim Gabungan dari Polsek Majalaya, TNI, Satpol PP dan Linmas saat memberikan sanksi tipiring kepada salah satu pelaku usaha pedagang makanan di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, beberapa hari lalu. /Engkos Kosasih/Galajabar/
GALAJABAR - Tiga pedagang makanan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung  dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena diduga melakukan pelanggaran PPKM Darurat Jawa Bali yang diberlakukan 3-20 Juli 2021.
 
Ketiganya merupakan pedagang makanan/rumah makan dan penjual bakso.
 
Setelah dilakukan penindakan oleh Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Majalaya pada beberapa hari lalu, ketiga pelaku usaha itu menjalani sidang tipiring di Kantor Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis  15 Juli 2021.
 
Dalam sidang tipiring itu melibatkan Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. 
 
 
Kapolsek Majalaya Kompol H. Hikmat Wibawa, SH, MH., melalui Panit Reskrim Polsek Majalaya Iptu Firman Purnama mengatakan ketiga pelanggar PPKM Darurat itu dikenai sanksi denda masing-masing sebesar Rp 200.000. Para pedagang makanan tersebut dikenai Pasal 21 huruf i ayat 2 tentang PPKM Darurat.
 
"Ketiga pelaku usaha itu dikenai sanksi dan denda pada sidang tipiring itu, setelah melakukan pelanggaran PPKM Darurat, yaitu memberikan pelayanan makan di tempat," kata Firman kepada wartawan di Mapolsek Majalaya, Kamis siang.
 
Pelanggaran lainnya, imbuhnya, pelaku usaha itu tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, di antaranya tak menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dan pengukur suhu. 
 
 
"Termasuk pedagang makanan itu menimbulkan kerumunan di lokasi penjualan makanan tersebut," tandasnya.
.
Dalam kebijakan pelaksanaan PPKM Darurat itu, kata Firman, para pedagang rumah makan maupun penjual baso tidak memberikan layanan makan di tempat.
 
"Melainkan memberikan pelayanan dengan sistem pesanan dan dibawa ke rumah masing-masing oleh para pembeli. Artinya, para pedagang makanan itu tidak melayani makan di tempat untuk menghindari kerumunan," ungkapnya. 
 
 
Ditegaskan Firman, para pedagang itu dikenai sanksi tipiring untuk memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannuya.
 
"Mereka dipersilahkan untuk berjualan, dengan catatan menjalankan prokes. Setelah dilakukan penindakan, mereka pun terus diimbau untuk menjalankan PPKM Darurat. Meski sebelumnya, mereka diingatkan melalui sosialisasi untuk menerapkan prokes dalam menjalankan usahanya," ungkapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah