Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Plt. Wali Kota Cimahi Imbau Warga Laksanakan Salat Iduladha di Rumah

- 16 Juli 2021, 19:43 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam  kegiatan Rapat Pemantauan dan Pengendalian Covid-19 secara virtual di ruang Rapat Wali Kota di Kompleks perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin (12/7).
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam kegiatan Rapat Pemantauan dan Pengendalian Covid-19 secara virtual di ruang Rapat Wali Kota di Kompleks perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin (12/7). /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAJABAR - Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Iduladha 1442 H/2021 di rumah. 

Hal itu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, terlebih lagi saat ini kasus Covid-19 di Kota Cimahi masih tinggi.

Menurut Ngatiyana, imbauan Salat Iduladha di rumah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 117/KB.03.03.04/Hukham 70/KS.01.01/Satpol PP Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan Salat Iduladha tahun 2021 M/1442 H.

Baca Juga: Desak China Beberkan Asal-usul Corona, WHO: Kita Berutang Kepada Jutaan Orang yang Menderita dan Meninggal

Dalam SE tersebut disebutkan, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha Tahun 2021 M/1442 H,
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan
arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, ditiadakan di
seluruh Jawa Barat.

Masyarakat melakukan takbiran di rumah/tempat kediaman masing-masing. Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.
Masyarakat melakukan Salat Hari Raya Iduladha di rumah/tempat kediaman masing-masing.

"Sudah ada surat edaran dari gubernur dan juga surat edaran Menteri Agama. Bahwa untuk  salat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing. Tidak dilakukan berjamaah atau berkumpul seperti biasa. Kita juga akan sebarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat," ujar Ngatiyana, Jumat  16 Juli 2021.

Baca Juga: Bupati Bandung Sebut Kegiatan Vaksinas Tidak Akan Terlaksana, Bila 31 dari 3 Poin Tak Jalan

Selain itu, Ngatiyana juga berharap pemotongan hewan kurban dilakukan sehari setelah Hari Raya Iduladha atau per tanggal 21 Juli 2021.

"Pemotongan hewan kurban kita harapkan di tanggal 21 Juli. Nanti kita koordinasi dengan MUI, karena kan yang melaksanakan MUI. Jadi koordinasi MUI dengan DKM masing-masing. Sehingga diharapkan pelaksanaan bisa dilakukan di tanggal 21 Juli. Tapi kalau terpaksa dilaksanakan tanggal 20 ya tidak apa-apa, itu terakhir PPKM Darurat," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x