Ridwan Kamil Putuskan Seluruh Daerah di Jawa Barat Menerapkan Kewaspadaan Tinggi Covid-19

- 22 Juli 2021, 23:08 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Foto: Pipin/Biro Adpim Jabar/

GALAJABAR - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengungkapkan hanya Kabupaten Tasikmalaya masuk level 2 dalam kewaspadaan penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, gubernur yang akrab dipanggil Kang Emil ini meminta 27 bupati/wali kota yang ada di Jabar untuk menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM

Hal tersebut direalisasikan Ridwan Kamil dengann mengeluarkan keputusan dan surat edaran gubernur menindaklanjuti perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli 2021.

Baca Juga: Dukung Upaya Pemerintah, HARRIS Festival Citylink Hadirkan Sesuatu yang Baru.

Masing- masing Surat Edaran No 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362 – Hukham/2021 tentang PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Yang masuk level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Ahmad di Bandung, Kamis 22 Juli 2021.

Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian.

Baca Juga: Kisruh Revisi Statuta UI, Jokowi Didesak Ikuti Jejak Rektor UI Ari Kuncoro, Nicho Silalahi: Pak Kapan Mundur?

"Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," tuturnya dikutip galajabar dari Antara.

Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain, aktivitas sektor nonesensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal.

"Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial nonkritikal 100 persen ditutup," kata Daud.

Surat edaran Gubernur juga menguatkan pelacakan kasus Covid-19, diantaranya dengan menetapkan jumlah minimal tes harian kabupaten/kota berdasarkan positivity rate mingguan. Daerah paling sedikit target tes hariannya yakni Kota Banjar sebanyak 404 orang per hari, sedangkan paling banyak Kabupaten Bogor 13.003 orang.

Baca Juga: Wapres Sentil Pemprov Jabar, Mobilitas Masyarakat di Kawasan Industri dan Pariwisata Masih Tinggi

Sementara daerah aglomerasi Bandung Raya masing- masing Kota Bandung 5.520 orang per hari, Kabupaten Bandung 8.807 orang, Kabupaten Bandung Barat 3.622 orang, dan Kota Cimahi 1.302 orang per hari.

Dalam surat edaran itu Gubernur memberi dukungan kepada bupati/wali kota untuk penerapan aturannya, dibantu aparat TNI/Polri.

Daud menjelaskan pemberlakuan kewaspadaan level 4 itu berlangsung hingga 25 Juli 2021, selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Juli 2021: Miss Olive Bertemu Andin, Rahasia Baru Elsa Terungkap

"Jadi ini berlaku hingga tanggal 25 Juli, selanjutnya akan diberlakukan PPKM proporsional atau PPKM Mikro, tergantung peningkatan perbaikan di masing-masing daerah" kata Daud.

Sementara keputusan gubernur mengatur 13 poin, di antaranya poin 4 menyebutkan Gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari daerah surplus ke daerah minus vaksin.

Poin 5 bupati/wali kota melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Kemudian poin 10 bupati/wali kota diancam kena sanksi sesuai Pasal 68 UU 23/2014 tentang pemda, jika tidak melaksanakan instruksi mendagri terkait PPKM Darurat.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah