GALAJABAR - Sesuai janjinya, Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menyerahkan gaji bulan Agustus 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung, Senin 2 Agustus 2021.
Diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung DR Cakra Amiyana sesaat setelah dilantik menjadi Sekda oleh Bupati Bandung di Rumah Jabatan Bupati Bandung.
Dadang Supriatna saat menyerahkan gajinya disaksikan sejumlah pejabat OPD Kabupaten Bandung.
Langkah yang dilakukan Bupati Bandung itu diharapkan menjadi motivasi bagi para ASN di lingkungan Pemkab Bandung, maupun pihak lainnya untuk gotong royong dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Mengingat pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 4 Jawa Bali sampai 9 Agustus mendatang.
"Pada saat ini juga berdasarkan janji yang sudah saya sampaikan. Saya menyerahkan gaji bulan Agustus untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung. Saya serahkan langsung kepada Pak Sekda," kata Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna kepada wartawan.
Ia berharap langkah yang dilakukannya bisa diikuti oleh Wakil Bupati Bandung, Asisten maupun para OPD, ASN di Kabupaten Bandung dengan tidak mentargetkan berapapun gaji yang disumbangkan untuk penanganan Covid-19.
"Seikhlasnya untuk berpartisipasi dalam penanganan Covid-19. Ini untuk membantu masyarakat, terutama yang sedang isoman (isolasi mandiri) dan masyarakat lainnya yang perlu dibantu," katanya.
Di tempat sama, Sekda Kabupaten Bandung DR. Cakra Amiyana mengatakan, memberikan bantuan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung itu seikhlasnya.
Baca Juga: PT LIB Pastikan Liga 1 Digelar di Zona Aman
"Asisten maupun ASN yang akan membantu penanganan Covid-19 silahkan, seikhlasnya," katanya.
Cakra Amiyana mengatakan, sebanyak 15.187 ASN di lingkungan Pemkab Bandung, jika bantuan itu dikumpulkan akan signifikan.
"Jika sama-sama mendonasikan sebagian dari penghasilannya. Tidak ada target. Sesuai dengan keikhlasan masing-masing," katanya.***