Angka Perceraian di Kota Cimahi Cukuo Tinggi, Kemenag: Kasus yang Ditangani Capai 875 Perkara

- 11 Agustus 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi perceraian. Angka perceraian di Kota Cimahi di masa pendemi ini terbilang tinggi.
Ilustrasi perceraian. Angka perceraian di Kota Cimahi di masa pendemi ini terbilang tinggi. /Pexels/burak kostak
GALAJABAR - Angka perceraian di Kota Cimahi terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh  dari Kantor Pengadilan Agama Kota Cimahi hingga Juli 2021, kasus perceraian yang ditangani sebanyak 875 perkara.
 
Panitera Muda Gugatan pada Pengadilan Agama Kota Cimahi, Abdul Kadir mengatakan, dari jumlah 875 perkara yang masuk, rinciannya adalah 776 perkara cerai talak, dan 99 perkara cerai gugat. Sebanyak 675 perkara di antaranya sudah diputus pengadilan.
 
"Rincian yang sudah diputus pengadilan, ada 586 perkara cerai talak, dan 88 perkara cerai gugat," terangnya, Rabu  11 Agustus 2021.
 
 
Sementara tahun kemarin, angka perceraian di Kota Cimahi sekitar 1.500 perkara. Menurut Abdul, untuk tahun ini pihaknya belum bisa memprediksi apakah naik atau berkurang angka perceraian di Kota Cimahi.
 
"Jadi masih ada berapa bulan lagi, hanya di bulan Desember kita tidak terima perkara. Sekarang hanya sisa 4 bulan lagi, apakah sampai melebihi dari tahun kemarin atau kurang dari tahun kemarin," bebernya. 
 
Disebutkannya, faktor penyebab pasangan suami istri mengajukan cerai kebanyakan karena faktor ekonomi, dimana ada  kekurangan nafkah, sehingga kemudian berimbas pada perselisihan dalam rumah tangga. 
 
 
"Kalau sudah berselisih, akhirnya terjadilah perpisahan. Sudah tidak ada jalan keluar lagi, masing-masing keluarga sudah berunding, akhirnya  mentok mengajukan perceraian," bebernya.
 
Untuk rata-rata usia pernikahan dan usia pasangan yang bercerai bervariatif. Dari sisi usia, didominasi usia 31-40 tahun, kemudian usia 41-60 tahun, usia 21-30 tahun, 51-60 tahun, 60 tahun ke atas, dan terendah usia 20 tahun ke bawah. 
 
Dari usia pernikahan, perkara cerai di Kota Cimahi didominasi usia pernikahan 10 tahun ke atas. Kemudian disusul 5-10 tahun, 3-5 tahun, 1-3 tahun, dan ada juga yang usia pernikahannya belum genap setahun.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x