Forkomi Surati Presiden, Memohon Peninjauan Ulang Penundaan Pilkades Kabupaten Bandung

- 13 Agustus 2021, 14:30 WIB
Surat yang dikirimkan Forkomi kepada presiden.
Surat yang dikirimkan Forkomi kepada presiden. /Engkos Kosasih/Galajabar/
 
GALAJABAR - Forum Komunikasi Muslimin Indonesia (Forkomi) Kabupaten Bandung mengirimkan surat kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri, memohon peninjauan ulang penundaan pilkades di Kabupaten Bandung.
 
Hal ini diungkapkan Ketua Forkomi Kabupaten Bandung, Drs. H. Deni Permadi melalui Sekretaris H. Ayi Setiadi, S.Pd., M.Pd.I., kepada Galajabar melalui WhatsApp, Jumat, 13 Agustus 2021.
 
Ayi Setiadi mengatakan, pihaknya mengirimkan surat kepada pemerintah pusat setelah mendengar dan menerima pengaduan dari masyarakat.
 
 
"Termasuk dari para calon kepala desa dan panitia pemilihan kepala desa di Kabupaten Bandung, yang mengharapkan ada peninjauan ulang penundaan pilkades di Kabupaten Bandung," katanya. 
 
Ia mengungkapkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 31 ayat (2) mengatur bahwa "Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota".
 
"Yang artinya pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.
 
 
 
Pada surat itu, diungkapkan Forkomi, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan peraturan bupati/wali kota. 
 
"Sehingga terkait penetapan waktu pelaksanaan maupun penundaan adalah menjadi kewenangan bupati/wali kota," jelasnya.
 
Ayi Setiadi menyebutkan, per 3 Agustus lalu, Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna telah menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri RI.
 
 
"Surat itu terkait kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa di 49 desa di Kabupaten Bandung, menimbang sebagian wilayah Kabupaten Bandung masuk pada kategori wilayah zona hijau," ungkapnya. 
 
Untuk itu, kata Ayi Setiadi, Forkomi Kabupaten Bandung mengusulkan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bandung dilaksanakan secara parsial (mikro wilayah per dapil) pada awal September 2021 mendatang.
 
"Hal ini seiring dengan telah dibukanya Liga 1 oleh Menpora," ungkapnya.
 
Menengok pada pengalaman sebelumnya, kata Ayi Setiadi, saat pelaksanaan Pilkada Bandung pada 9 Desember 2020, pada saat itu sedang diterapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
 
 
"Namun pilkada masih bisa dilaksanakan dengan menggunakan standar protokol kesehatan Covid-19 yang ketat," katanya.
 
Untuk itu, Forkomi Kabupaten Bandung memohon kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri RI agar meninjau ulang terkait penundaan pelaksanaan Pilkades khusus di Kabupaten Bandung tahun 2021 ini. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x