Adapun lokasi pemberlakuan ganjil genap meliputi Jalan Ir. Djuanda, yakni pada lalu lintas dua arah, mulai dari Traffic Light Jalan Persimpangan Jalan Ir.H.Djuanda -Jalan Cikapayang, sampai dengan Persimpangan Jalan Ir.H.Djuanda - Jalan Dipatiukur (Simpang Dago);
Kemudian Jalan Asia Afrika, meliputi lalu lintas satu arah, mulai dariTraffic Light Persimpangan Jalan Tamblong - Jalan Asia Afrika, sampai dengan Persimpangan Jalan Asia Afrika - Jalan Otto Iskandardinata.
Dalam pemberlakuan ganjil genap ini nantinya bakal ada beberapa pengecualian seperti kendaraan Dinas TNI, Polri, kendaraan dengan TNKB Merah, kendaraan dengan TNKB Kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, kendaran angkutan barang serta kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan.***