Dari 50 Angkot di Cimahi yang Diperiksa Dokumen Kendaraannya, Lebih dari Setengah Sudah Kadaluarsa

- 19 Agustus 2021, 19:19 WIB
Petugas Dishub Kota Cimahi melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen kendaraan angkot di Terminal Pasar Antri Jalan Sriwijaya, Kamis (19/8/2021).
Petugas Dishub Kota Cimahi melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen kendaraan angkot di Terminal Pasar Antri Jalan Sriwijaya, Kamis (19/8/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Puluhan angkot diketahui memiliki dokumen kendaraan yang sudah habis masa berlakunya atau sudah kadaluarsa.
 
Hal itu diketahui saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen kendaraan angkot di Terminal Pasar Antri Jalan Sriwijaya, Kamis  19 Agustus 2021.
 
Pemilik angkot diminta segera melakukan pengurusan dokumen kendaraan sesuai aturan. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan angkot mulai dari kartu ijin trayek, kartu pengawas (KP), dan kartu uji KIR (kelayakan) kendaraan.
 
 
"Hari ini kita melakukan pendataan dan pemeriksaan surat kendaraan angkot. Sebetulnya rutin untuk memastikan pemilik angkot memenuhi kewajiban dokumen kendaraannya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang disela kegiatan.
 
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa 
50 unit angkot. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 unit ditemukan dokumen kendaraannya sudah kadaluarsa. Jenis pelanggaran diantaranya habisnya masa berlaku Kartu Uji KIR, dan Kartu Pengawas. 
 
"Dari 50 unit, 27 kendaraan dokumennya sudah pada habis masa berlaku. Sementara 23 unit lainnya Alhamdulillah sudah tertib melakukan perpanjangan dokumen kendaraan. Terhadap kondisi tersebut kami beri surat teguran, harap dipahami agar segera melakukan pengurusan dokumen kendaraan angkot," katanya.
 
 
Pihaknya menekankan, pendataan dan pemeriksaan dokumen angkot dilakukan semata-mata agar kendaraan memenuhi syarat dokumen maupun kelaikan kendaraan.
 
"Secara teknis kelaikan kendaraan sangat diperlukan, dibuktikan dengan uji KIR. Jangan sampai terjadi kecelakaan akibat kelalaian dalam memeriksakan kendaraannya. Yang harus dilindungi masyarakat sebagai penumpang, pengguna jalan, termasuk pengemudi," ungkapnya.
 
Diakui Ranto, pandemi Covid-19 turut mempengaruhi kedisiplinan pemilik kendaraan angkot dalam melakukan uji KIR. Pendapatan angkot yang menurun drastis terkena imbas pandemi, menjadi alasan penundaan melakukan uji kir.
 
 
"Kita tidak pungkiri pandemi berdampak berkurangnya pendapatan angkot. Meski demikian, diharapkan kewajiban untuk pemeliharaan dan uji kelaikan kendaraan tetap dilakukan, untuk memastikan laik jalan dan membawa penumpang dengan selamat sampai tujuan," tuturnya.
 
Pengemudi angkot jurusan Cimahi-Parongpong, Dadan (25) mengakui, surat kendaraan sudah habis masa berlaku.
 
"Saya tahunya jalan aja, surat harusnya diurusin yang punya mobil. Tapi mungkin agak berat juga sekarang, setoran sering enggak ketutup jadi biaya buat yang lain ditunda dulu," katanya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x