Gelar Acara Musik di Masa PPKM-Level 4, Pemilik Kafe di Kota Cimahi Kena Denda Rp500 Ribu

- 23 Agustus 2021, 18:41 WIB
Sejumlah pelanggar menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin (22/8/2021).
Sejumlah pelanggar menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin (22/8/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Pemilik kafe di Jalan Ria, Kota Cimahi terpaksa harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tpiring) yang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin  23 Agustus 2021, karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
 
Kafe tersebut kedatapan sedang menggelar acara musik yang menimbulkan kerumunan, sehingga dilakukan tindakan oleh Satgas  Penanganan Covid-19 Kelurahan Cimahi. Saat menjalani sidang, pemilik kafe diharuskan membayar denda sebesar Rp500 ribu karena melanggar prokes.
 
Fajri Fathurahman, pemilik kafe tersebut mengakui kesalahannya dalam persidangan. Ia mengaku ada acara musik akustik yang digelar pada 17 Agustus 2021 atau saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. 
 
 
"Pada dasarnya saya memang yang salah. Anak-anak bikin akustikan," ujar Fajri usai persidangan. 
 
Dirinya mengakui jika menggelar acara musik apalagi sampai menimbulkan kerumunan dilarang di tengah pandemi Covid-19. Meskipun saat itu, semua tamu yang hadir sudah menunjukan sertifikat vaksin Covid-19. 
 
Namun Fajri beralasan ketika itu butuh pemasukan untuk menggaji karyawannya. Atas perbuatannya, Ia pun diputus bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp500 ribu. 
 
 "Saya tau tapi lagi tanggal akhir, saya harus gaji karyawan. Mau nggak mau saya harus lakuin itu," katanya. 
 
 
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul mengatakan, berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 di kelurahan, kafe tersebut sudah diperingatkan untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan. 
 
"Melanggar protokol kesehatan, berkerumun pas momen kemerdekaan. Itupun sudah diperingatkan beberapa kali, tapi tetap melakukan pelanggaran yang sama akhirnya mereka pun dihadirkan di sidang Tipiring," beberapa Samsul. 
 
Selain kafe, dalam sidang Tipiring itu juga ada tujuh pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun yang diputus bersalah hanya enam pelanggar, sebab satu pengusaha lainnya sudah menunjukan kelengkapan IMB. 
 
 
Para pelanggar yang diputus bersalah pun dikenakan denda paling sedikit Rp 4 juta, dan paling besar ada yang dikenakan denda sampai Rp 15 juta. "Yang dihadirkan di sidang untuk pelanggaran IMB sebanyak 7. Tadi 1 orang yang dihadirkan membawa kelengkapan IMB," terang Samsul.
 
Ade (34), seorang warga yang juga menjalani sidang Tipiring mengaku, hanya bisa pasrah dengan denda yang harus dibayarnya sebesar Rp 15 juta, karena tidak memiliki IMB.
 
"Tidak ada ijin rumah tinggal. Kata Bapak hakim, sesuai ketentuan dan aturan di Kota Cimahi, kalau membangun harus ada ijin. Kebetulan runah saya di daerah Cipagegan masuk KBU (kawasan bandung utara), luas tanahnya juga cuma 40 meter-an. Kemarin kan KBU-nya sempat ditutup terkait Undang-undang Cipta Kerja Baru," katanya.
 
 
"Saya didenda Rp15 juta. Itu sudah ketentuan Bapa hakim, dan peraturan Pemerintah Kota Cimahi. Selama itu untuk kebaikan saya, Pemerintah Kota, dan buat negara saya ngikutin aja," ujar Ade menambahkan.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x