Tetap Jaga Prokes, PPKM Level 3 Mulai 24 Agustus di Bandung Raya

- 24 Agustus 2021, 08:37 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan mencuci tangan dengan sabun.
Ilustrasi protokol kesehatan mencuci tangan dengan sabun. /Pixabay/Couleur

GALAJABAR - Wilayah Bandung Raya akhirnya turun ke level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus 2021 ini.

Turunnya level akan diikuti dengan sejumlah relaksasi di sejumlah sektor.

Setidaknya itu yang diungkapkan, Presiden Joko Widodo lewat kanal Youtube "Sekretariat Presiden", Senin 23 Agustus 2021 malam.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," kata Jokowi.

Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Diprediksi Landa Sejumlah Wilayah di Indonesia

Pada kesempatan itu, Jokowi mengumumkan PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.

Selain Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

"(Penyesuaian bertahap) antara lain tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang," tambah Presiden.

Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Baca Juga: Pesawat Israel Lakukan Pengeboman di Gaza yang Diklaim Lokasi Peluncuran Roket Hamas

"Pusat perbelanjaan, mal, diperbolehkan buka maksimal sampai 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," ungkap Jokowi.

Selanjutnya industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

"Namun bila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari. Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," tambah Presiden.

Presiden mengingatkan perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

"Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan protokol kesehatan, testing dan 'tracing' yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," tuturnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x