Dulu Sanksi Pimpinan KPK Lebih Berat, Febri Diansyah: Sekarang Pengawasan Semakin Melemah Sekalipun Ada Dewas

- 30 Agustus 2021, 17:56 WIB
Eks juru bicara KPK Febri Diansyah.
Eks juru bicara KPK Febri Diansyah. /Tangkapan layar YouTube/Talkshow/
GALAJABAR - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah kembali mengkritik keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya memberikan sanksi ringan terhadap pimpinan KPK yang terbukti sudah melanggar kode etik.

Seperti diketahui, Dewas KPK sebelumnya telah menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar bersalah karena telah melanggar kode etik.

Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah, lantaran terbukti berkomunikasi dengan Walikota nonaktif Tanjungbalai yakni M Syahrial.

Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Kena OTT Sekaligus, Arief Poyuono Sebut KPK Makin Top!

Kendati dinyatakan bersalah, Lili Pintauli Siregar justru hanya mendapat sanksi ringan dari Dewas KPK.

Dewas KPK memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan terhadap Lili Pintauli Siregar.

Keputusan yang diambil Dewas KPK tersebut, dinilai Febri Diansyah sangat tidak tepat, karena dalam kasus ini pimpinan KPK telah melanggar kode etik.

Febri Diansyah mengatakan bahwa dari peraturan Dewas KPK tersebut, menandakan sejak dari awal keberadaan Dewas KPK memang sangat diragukan.

Baca Juga: Banyak Komentar Miring dari Netizen, Amanda Manopo Buka Suara Soal Photoshoot dengan Arya Saloka

Menurutnya keberadaan Dewas KPK, sejak awal niatnya sangat diragukan dalam menerapkan standar yang kuat untuk menjaga integritas KPK.

Keraguan Febri Diansyah semakin terlihat nyata tatkala, Dewas KPK hanya memberikan sanksi ringan terhadap para pimpinan KPK yang melanggar kode etik.

Padahal menurutnya, kode etik yang dilanggar oleh para pimpinan KPK tersebut merupakan sebuah pelanggaran berat.

"Dari Peraturan Dewas ini saya berpikir, sejak awal Dewas mmg diragukan niatnya menerapkan standar yg kuat menjaga integritas KPK," ujarnya, dikutip galajabar dari akun @febridiansyah, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Termakan Info Hoax, Belasan Bonek Datang ke Stadion Wibawa Mukti Bekasi, Liga 1 Terancam Bubar?

"Terlihat dari pengaturan sanksi yang ringan untuk pimpinan, sekalipun pelanggaran berat," sambungnya.

Selain itu, Febri juga menyinggung terkait adanya pilihan lain yang seharusnya bisa diambil oleh Dewas KPK dalam menjatuhkan sanksi terhadap pimpinan KPK yang melanggar kode etik.

Menurutnya, terdapat pilihan lain seperti yang diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020 yaitu Pimpinan bisa diminta mundur dari KPK.

Baca Juga: Pemilik Rekening Bank Non-Himbara Menunggu Pencairan Subsidi Upah, Ini Penjelasan Menaker

Akan tetapi, pilihan itu tidak dilakukan oleh Dewas KPK, sehingga Febri menilai bahwa Dewas hanya bisa memberikan sanksi ringan.

"Dewas juga tidak bisa berhentikan atau meminta pimpinan diberhentikan," katanya.

Tak hanya itu, Febri juga membandingkan era KPK saat ini dan dulu dimana sebelum adanya Dewas KPK.

Ia mengatakan bahwa dulu sebelum ada Dewas KPK, jika pimpinan KPK kedapatan melanggar kode etik, maka akan langsung dibentuk komite etik KPK.

Baca Juga: 5 Artis Indonesia yang Pernah Membangun Masjid, Salah Satunya Pevita Pearce

"Sebelum ada Dewas, dulu jk Pimpinan KPK melanggar etik maka dibentuk Komite Etik KPK," ungkapnya.

Febri Diansyah menyampaikan bahwa komite etik KPK tersebut selalu diisi oleh eksternal dari berbagai unsur tokoh masyarakat.

Pegiat antikorupsi itu pun menegaskan bahwa sebelum adanya Dewas KPK, sanksi untuk pimpinan KPK itu diatur lebih berat dibanding para pegawai lainnya.

"Komposisinya dominan eksternal dr unsur tokoh masyarakat. Sanksi untuk Pimpinan bahkan diatur lebih berat dibanding Pegawai," tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Klaim RI Lebih Baik dari Negara Lain Soal Penanganan Covid-19, Demokrat Ketawa: Paling Buruk?

Namun hal itu berbeda dengan era KPK sekarang, yang mana sesudah ada Dewas KPK justru sanksi yang diberikan untuk pimpinan KPK malah terkesan sangat ringan.

Selain sanksi ringan untuk pimpinan KPK, Febri juga menegaskan bahwa pengawasan KPK saat ini semakin melemah sekalipun itu ada Dewas KPK.

"Tapi sekarang, justru pengawasan semakin melemah sekalipun ada Dewas," pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah