Saksi Sidang Kasus Aa Umbara Menangis, Dian: Saya Dipaksa Menjadi PPK, Padahal Sudah Menolak

- 1 September 2021, 19:10 WIB
Persidangan kasus bansos Covid-19 yang menyeret Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna  di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu  1 September 2021.
Persidangan kasus bansos Covid-19 yang menyeret Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu 1 September 2021. /Lucky M.Lukman/Galajabar/

GALAJABAR - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna kembali menjalani persidangan dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Selain didakwa menerima suap, Aa Umbara juga disebut-sebut menerima sejumlah duit dari pejabat Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu  1 September 2021.

Baca Juga: Risma Marah-marah Lagi, Pengamat: Beneran atau Settingan? Jadi Teringat Tokoh Antagonis Telenovela

Persidangan menghadirkan enam orang saksi, salah satunya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustina Piryanti.

Dalam keterangannya, Agustina dicecar jaksa soal uang yang diterima oleh terdakwa Aa Umbara.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin hakim Surahmat, Agustina mengiyakan pernah memberi uang kepada Aa Umbara. Nilainya sebesar Rp 35 juta.

Baca Juga: Hakim yang Tolak Banding HRS Ternyata yang Potong Hukuman Pinangki, Demokrat Koruptor itu Istimewa

Uang puluhan juta yang masuk ke kantong Aa Umbara disebut honor menjadi narasumber.

Agustina mengaku sebagian dari uang yang diberikan tersebut merupakan murni dari kantong pribadinya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah