"Tersangka mengatakan ganja ini dibawa menggunakan bus dari sebuah kompleks pergudangan di daerah Medan Sumatera Utara, pada Sabtu 4 September 2021," ungkapnya.
Baca Juga: Resep Pepes Tahu Udang yang Lembut dan Gurih, Wajib Coba!
Atas perbuatannya, MS terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Karena telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2.
Benny Gunawan mengaku belum mengetahui jaringan peredaran ganja tersebut. Meski sudah melakukan pemetaan, saat ini BNN masih melakukan pendalaman terhadap asal muasal narkotika ini.
"Kami masih dalami terkait jaringan mana. Maping jaringan saat ini sudah kami pantau ganja masuk wilayah jalur tol ke wilayah utara. Kalau sabu, melalui pelabuhan tikus," katanya.
Ia menambahkan, ganja yang berhasil digagalkan BNN ini merupakan pengiriman pertama. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya.
Baca Juga: Viral! Video Suara Adzan Diremix di Acara TV Korsel, Netizen Sedunia Langsung Kecam Mnet!
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengapresiasi BNNK Bandung Barat yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja tersebut.
"Itu berarti telah berhasil menyelamatkan 310.000 orang yang jadi sasaran penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu saya sangat mengapresiasinya," kata Asep Sodikin.***