Aman! SPBU di Kota Cimahi Tak Ada yang Nakal

- 16 September 2021, 21:51 WIB
UPTD Metrologi melakukan pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Cihanjuang, Kamis (16/9/2021).
UPTD Metrologi melakukan pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Cihanjuang, Kamis (16/9/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Dinas Perdagangan UMKM Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi melalui UPTD Metrologi melakukan pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Cihanjuang, Kamis  16 September 2021
 
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, agar konsumen mendapatkan takaran yang pas dari setiap pembelian BBM yang mereka terima.
 
"Dari hasil pengawasan yang kita lakukan di SPBU Cihanjuang, hasilnya cukup bagus terutama untuk ukuran. Segel utuh tidak ada perubahan, dan pengujian dengan bejana ukur 20 liter masih dalam BKD (batas kesalahan yang di ijinkan) sesuai peraturan," ungkap Kepala UPTD Metrologi, Reni Septia Syam. 
 
 
Menurut Reni,  pengawasan dilakukan oleh satu orang pengawas dan dua orang pendampimg.
 
"Yang diperiksa tanda segel yang masih berlaku, tanda segelnya ada di badan ukur setiap pompa. Serta pengujian ulang juga untuk pompa ukur BBM-nya," terangnya.
 
Dijelaskannya, secara rutin pihaknya melakukan pengawasan reguler. Biasanya pengawasan dilakukan 2 atau 3 kali dalam setahun untuk setiap SPBU yang ada di Kota Cimahi.
 
 
"Memang berkala dilakukan untuk mencegah terjadi ketidaksesuaian. Harapannya konsumen mendapatkan takaran yang pas dari setiap pembelian BBM yang mereka terima," ujar Reni.
 
Disebutkannya, untuk tahun ini seluruh SPBU di Kota Cimahi sudah dilakukan pengawasan. Diakui Reni, dari hasil pengawasan reguler, ada yang masih dalam batas kesalahan yang dizinkan. 
 
"BKD dari pompa ukur BBM yaitu hanya boleh 'kurang/lebih' sebanyak 100 mililiter dari setiap 20 liter. Jika lebih dari itu diihat lagi, apakah disengaja oleh pengelola, seperti tanda segelnya dengan sengaja diputus, sehingga pengelola bisa setting sendiri supaya dapat untung besar, maka ini masuk kategori pidana, yakni pelaggaran Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal," ungkap Reni.
 
 
"Jika ternyata tanda segel masih baik, tapi pompanya sudah tidak bekerja baik, bisa jadi karena maintenance-nya kurang baik, atau memang pompa sudah aus (tua). Kita rekomendasikan untuk dimaintaince dulu, pompa tidak boleh dipakai dulu sebelum ditera ulang kembali," ujar Reni menambahkan.
 
Jika ada pompa ukur BBM di SPBU yang nilai kesalahannya mendekati batas, lanjut Reni, maka pihaknya akan segera rekomendasikan untuk ditera ulang, walaupun surat keterangan pengujiannya masih berlaku.
 
"Karena namanya alat digunakan setiap hari pasti ada keausan. Sehingga pengawasan berkala tetap dibutuhkan," ucapnya.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x