Perekonomian Berangsur Pulih, Uben Yunara : Tidak Ada Alasan Pengusaha Tak Menaikan Upah Minimum

- 23 September 2021, 20:00 WIB
Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara
Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara /Engkos Kosasih/Galajabar/
GALAJABAR - Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara menyatakan, kenaikan upah minimum Kabupaten Bandung pada 2022 mendatang, berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi.
 
"Mengacu pada rilis  Menteri Perekonomian, itu kan diangka 7  persen pertumbuhan ekonomi. Itu hitungan yang menjadi pegangan para buruh.  Maka tidak ada alasan bagi pemerintah, untuk tidak menaikkan sebesar itu karena pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi kita melihat situasi dan kondisi perusahaan itu sekarang bagaimana," kata Uben Yunara saat dihubungi galajabar, Kamis  23 September 2021.
 
Anggap saja, kata Uben, saat ini mendekati berakhirnya pandemi Covid-19 misalnya, bermacam-macam tingkat kemampuan perusahaan di Kabupaten Bandung.
 
 
"Ada yang bertahan dan stabil disaat Covid-19, ada juga mungkin sedikit berat karena kondisi kondisi pandemi," ungkapnya.
 
Ia berharap kepada Dewan Pengupahan ada terobosan baru,  perusahaan yang kuat atau mampu berdasarkan survei di lapangan, dengan menaikan upah minimum tersebut.
 
Termasuk bagi perusahaan dengan kondisi ekonomi perusahaan yang sedang, bagaimana solusinya.
 
"Supaya nantinya tidak ada pro-kontra atau ribut-ribut. Karena sekarang banyak juga perusahaan yang tidak menjalankan upah minimum kabupaten. Dan itu dimaklumi  oleh para buruh karena kondisi pandemi. Para buruh juga diintruksikan untuk mengerti kondisi perusahaan. Tapi karena saat ini, kondisi perusahaan sudah mulai pulih lagi harus mengerti kondisi ekonomi para buruh. Tidak boleh menahan hak normatif para buruh karena alasan situasi dan kondisi pandemi. Padahal, sebenarnya perusahaan sedang bagus-bagusnya," tuturnya.
 
 
Dikatakannya, terkait dengan adanya harapan kenaikan upah minimum, pihaknya akan berkunjung ke Badan Statistik. Hal itu untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi.
 
"Jangan sampai di media 7 persen, tapi kenyatannya 10 persen atau di bawah 7 persen. Jangan sampai asal menentukan kenaikan pertumbunan ekonomi karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Menyangkut masyarakat buruh," ungkapnya.
 
Uben juga berharap dalam menentukan kenaikan upah minum tetap harus ada survei ke lapangan, sebagai  pembanding. Meski demikian, dalam menentukam kenaikan upah berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi.
 
 
"Informasi yang saya terima katanya di Kabupaten Bandung, pertumbuhan ekonomi di angka 6 persen dan di nasional di angka 7 persen. Tapi perhitungan 7 persen itu di mana dulu karena kita melihat kondisi ekonomi di masyarakat," katanya.
 
Uben berharap kepada perusahaan yang kuat maupun stabil harus melaksanakan upah minimum kabupaten. Di saat perusahaan lain tutup operasional, sementara perusahaan lainnya ada ekspor besar-besar. Bahkan memberikan kesempatan kepada para pekerja kerja lembur. 
 
"Itu harus ada reward dari pemerintah kepada perusahaan, di antaranya diberikan keringanan pinjaman. Tapi pemerintah juga harus ada reward kepada para buruh, yaitu dalam bentuk kenaikan upah. Kita berusaha untuk mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. 
 
 
SPSI pun akan memfasilitasi para pengusaha yang gulung tikar atau tidak mampu menjalankan usahanya melalui proses bipartit. Mengingat, banyak di antara pengusaha yang mempekerjakan di bawah 1000 karyawan yang mengalami kesulitan dalam kelangsungan perusahannya.
 
"Pekerja senang, pengusaha tenang," pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x