“Bahwa ASN yang ada di Jawa Barat idealnya mengikuti sistem yang sudah ada, tetapi apakah ada mekanisme lain selain penempatan dari BKD. Misalnya pengajuan diri atau ikut domisili suami dari ASN tersebut,” tanya dia.
Baca Juga: Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet pada Rabu Pon, PAN Siap Bergabung
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Syahrir mempertanyakan aplikasi TRK dan K-Mob khususnya bagi kalangan ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Setwan),.
Syahrir melihat jika ASN di Setwan kerap kali terkendala kealpaan dalam mengisi aplikasi tersebut lantaran berbenturan dengan tupoksi sebagai pelayanan kedewanan.
Menurutnya, yang menjadi masalah adalah ketika sistem tidak menerima isian aplikasi dari ASN tersebut lantaran keterlambatan pengisian aplikasi dan dikategorikan kelalaian.
Baca Juga: Kenal Dekat dengan Tukul Arwana, Rizky Billar: Semoga Allah Angkat Penyakit Om
“Kebanyakan ASN di Setwan umumnya berfokus pada pelayanan kegiatan dewan, sementara mereka (ASN-red) juga harus memenuhi TRK dan K-Mob, ini menjadi kendala ketika tidak sesuai dengan system dari aplikasi tersebut, padahal mereka juga sudah melaksanakan kinerja sesuai dengan kriteria dari sistem,” tutup Syahrir.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar menjelaskan, terkait dengan mutasi ASN di lingkungan Pemprov Jabar, tentunya harus melalui seleksi.
Dimana terlebih dahulu sesuai dengan kriteria dan persyaratan dan diputuskan layak dan tidaknya oleh kepala daerah, di sisi lain, soal keterlambatan pengisian aplikasi masih ada tenggang waktu.