DPRD Jawa Barat Soroti Aplikasi Kinerja ASN

- 24 September 2021, 11:58 WIB
Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan masukan dan informasi sistem kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kantor BKD Prov. Jabar, Jalan Ternate np. 2, Kota Bandung, Kamis (23/9/2021)
Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan masukan dan informasi sistem kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kantor BKD Prov. Jabar, Jalan Ternate np. 2, Kota Bandung, Kamis (23/9/2021) /Humas DPRD Jsbar/

“Bahwa ASN yang ada di Jawa Barat idealnya mengikuti sistem yang sudah ada, tetapi apakah ada mekanisme lain selain penempatan dari BKD. Misalnya pengajuan diri atau ikut domisili suami dari ASN tersebut,” tanya dia.

Baca Juga: Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet pada Rabu Pon, PAN Siap Bergabung

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Syahrir mempertanyakan aplikasi TRK dan K-Mob khususnya bagi kalangan ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Setwan),.

Syahrir melihat jika ASN di Setwan kerap kali terkendala kealpaan dalam mengisi aplikasi tersebut lantaran berbenturan dengan tupoksi sebagai pelayanan kedewanan.

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah ketika sistem tidak menerima isian aplikasi dari ASN tersebut lantaran keterlambatan pengisian aplikasi dan dikategorikan kelalaian.

Baca Juga: Kenal Dekat dengan Tukul Arwana, Rizky Billar: Semoga Allah Angkat Penyakit Om

“Kebanyakan ASN di Setwan umumnya berfokus pada pelayanan kegiatan dewan, sementara mereka (ASN-red) juga harus memenuhi TRK dan K-Mob, ini menjadi kendala ketika tidak sesuai dengan system dari aplikasi tersebut, padahal mereka juga sudah melaksanakan kinerja sesuai dengan kriteria dari sistem,” tutup Syahrir.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar menjelaskan, terkait dengan mutasi ASN di lingkungan Pemprov Jabar, tentunya harus melalui seleksi.

Dimana terlebih dahulu sesuai dengan kriteria dan persyaratan dan diputuskan layak dan tidaknya oleh kepala daerah, di sisi lain, soal keterlambatan pengisian aplikasi masih ada tenggang waktu.

Baca Juga: BURUAN! Klaim 15+ Kode Redeem FF 24 September 2021: Ada Ratusan Diamond, Skin Special dan Hadiah Lainnya

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x