FK3I Jabar Siapkan Tim Investigasi Realisasi IPPKH, Ketua Badan Pembina: Banyak Hutan yang Hilang

- 26 September 2021, 16:43 WIB
Ilustrasi hutan.
Ilustrasi hutan. /Nejc Kosir/Pexels
 
GALAJABAR - Ketua Badan Pembina Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (BP FK3I) Jabar yang Juga Ketua Dewan Daerah WALHI Jabar, Dedi Kurniawan menyatakan, BP FK3I Jabar menyiapkan tim investigasi realisasi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang digunakan kegiatan non kehutanan di dalam kawasan hutan di Jawa Barat.
 
Hal itu diungkapkan Dedi Kurniawan kepada Galajabar melalui rilisnya, Ahad, 26 September 2021. Ia menyebutkan, P.27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tertanggal 21 Agustus 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan disepakati menjadi konsentrasi pihaknya dalam upaya evaluasi dan monitoring pelaksanaan di lapangan. 
 
"Ada 39 regulasi yang berkaitan dengan aturan di atas menggambarkan pedoman ini mengatur khusus pada penggunaan kawasan hutan yang bertujuan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan non kehutanan yang tercantum pada pasal 2 P.27 tahun 2018 dipertegas di pasal 4 ayat 2 termuat," kata Dedi. 
 
 
Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di antaranya pertambangan meliputi pertambangan mineral, batu bara, minyak dan gas bumi termasuk sarana, prasarana.
 
"Ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi energi baru dan terbarukan," ujarnya.
 
Panas bumi, imbuhnya, telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi pengamatan keantariksaan.
 
 
"Jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api. Sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi. Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya," jelasnya. 
 
Menurut Dedi, pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan. Selain itu pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi, pembangunan bandar udara dan pelabuhan.
 
"Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah," katanya.
 
Menurutnya, pemegang izin mempunyai kewajiban, di antaranya membayar PNBP dan melakukan rehabilitasi lahan wilayahnya dan rehabilitasi lahan di wilayah penggantinya. 
 
 
"Beberapa wilayah terkait pembangunan infrastruktur nasional baik yang sudah berjalan maupun yang belum dan akan berjalan dalam situasi pandemi Covid-19, kami lihat justru pemerintah sengaja dengan gencar  mempersiapkan dan atau keluarnya IPPKH untuk usulan pengusaha atas dalil kebutuhan strategis nasional," ungkapnya. 
 
Tak tanggung-tangung, lanjut dia,  ke depan malah sampai dipersiapkan melalui PP 23 Turunan UU Cipta Kerja dan Permen LHK turunan dari PP tersebut, di mana IPPKH sudah tidak berlaku ganti kawasan tetapi cukup dengan ganti uang dengan skema PNBP yang masuk ke Kementerian Keuangan. 
 
"Namun temuan lain banyak kami temukan, realisasi penggantian lahan tidak berjalan sesuai regulasi dan data publik tersebut terkesan ditutup-tutupi oleh pihak perusahaan. Jadi kami mendapat kesimpulan banyak hutan yang hilang," katanya. 
 
 
"Beberapa perusahaan yang sedang kami periksa dan kaji di antaranya PT Geodipa Patuha di  bidang panas bumi dan PLTA Cisokan milik PLN di Bidang PLTA serta PT Antam di bidang tambang mineral," ucapnya. 
 
Dikatakan Dedi, tim investigasi akan melakukan pencarian data sekunder, yaitu informasi baik ke KLHK sebagai pemberi izin maupun kepada perusahaan pemegang izin atas melalui mekanisme keterbukaan informasi publik, kunjungan lapangan, wawancara atas dasar kepedulian akan utuhnya kawasan. 
 
"Kami ingin memastikan regulasi dijalankan demi keseimbangan luasan kawasan. Hutan ganti hutan. Harga mati. Dan, pengawasan serta pengendalian para pemegang izin jadi konsentrasi kami untuk memastikan bertambahnya kawasan sesuai peraturan diatas dan kami dengan tegas menolak secara mutlak pelepasan kawasan serta perubahan fungsi kawasan pada kawasan hutan dan kawasan konservasi," pungkasnya. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x