Kemudian barang dikirimkan dengan cara ditempel di suatu tempat yang sudah disepakati. Barang haram itu dibelinya Rp350.000.
Baca Juga: 50+ Kode Redeem FF 12 Oktober 2021 Khusus Untuk Kamu: Ribuan Diamond, Weapon, Klaim di Sini
Menurutnya, tembakau sintetis yang dibelinya digunakan untuk keperluan sendiri bukan untuk diperjual-belikan. Namun petugas masih terus menyelidiki kebenarannya, serta berusaha mengungkap sindikat penjualan tembakau sintetis online tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya ***