MZ Warga Mekarmukti KBB Berurusan dengan Polisi, Gegara Simpan Tembakau Sintetis 8,86 Gram

- 12 Oktober 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis.
Ilustrasi tembakau sintetis. /M Agung Rajasa/ANTARA

Kemudian barang dikirimkan  dengan cara ditempel di suatu tempat yang sudah disepakati. Barang haram itu dibelinya  Rp350.000.

Baca Juga: 50+ Kode Redeem FF 12 Oktober 2021 Khusus Untuk Kamu: Ribuan Diamond, Weapon, Klaim di Sini

Menurutnya, tembakau sintetis yang dibelinya digunakan untuk keperluan sendiri bukan untuk  diperjual-belikan. Namun petugas masih terus menyelidiki kebenarannya, serta berusaha mengungkap sindikat penjualan tembakau sintetis online tersebut.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2  dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya ***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x