Kejari Cimahi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Pemakaman Covid-19, Negara Dirugikan Rp569 Juta

- 15 Oktober 2021, 18:41 WIB
 Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. /Laksmi S Sundari/

GALAJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.

Satu dari tiga tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Cimahi berinisial AK. Satu orang  merupakan pensiunan PNS di Pemkot Cimahi berinisial AJ, dan satu orang tersangka lagi yakni YT dari pihak swasta. AK dan AJ disebut terlibat dalam pengadaan tanah, yang ternyata milik Pemkot Cimahi.

Kasus tindak pidana korupsi itu bermula ketika Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah tahun 2020, untuk pemakaman Covid-19 dengan anggaran Rp 569.520.000.

Baca Juga: Keren! Satlantas Polres Cimahi Pilot Project Penerapan Digitalisasi Registrasi Ranmor

"Pengadaan tanahnya seluas 791 meter persegi yang diklaim tersangka YT dengan dasar akta jual beli," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang kepada wartawan di Kantor Kejari Cimahi Jalan Sangkuriang, Jumat 15 Oktober 2021

Namun setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam Covid-19 itu.

Tersangka AJ yang semasa aktif menjadi Sekretaris pada DPKP Kota Cimahi dan AK yang ketika itu menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian pada DPKP Kota Cimahi tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi secara yuridis.

Baca Juga: Semarak Hari Santri Nasional Tingkat KBB: Deklarasikan Kewirausahaan Santri Nasional hingga Gelar Produk

Setelah pengadaan tanah dilakukan dan uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi yang berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan, yakni seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan Pemkot Cimahi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, dan ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi yang bersangkutan untuk menjadi tersangka per hari ini," tegas Feby.

Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami mencapai  Rp 569.520.000. Semua uang hasil jual beli tanah sementara ini dinikmati tersangka YT. Sementara keuntungan tersangka AJ dan AK hingga saat ini masih dilakukan penyidikan.

Baca Juga: ADU CEPAT! Deretan Kode Redeem Free Fire Jumat, 15 Oktober 2021 Ini Terlalu Sayang untuk Dilewatkan

"Kerugian negara sudah dihitung. Kami sudah melakukan penyidikan, uang semuanya digunakan untuk YT. Kita sedang menelusuri aset-aset YT dimana dan dibelanjakan apa saja keuntungannya," beber Feby.

Dalam rangka penyidikan lebih lanjut, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung. Ketiganya disangkakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x