Mengembangkan Potensi Daerah dan Pelayanan Publik, Pemkab Bandung dan Pemkot Bandung Jalin Kerja Sama

- 15 November 2021, 22:41 WIB
Nota kesepakatan ditandatangani langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Wali Kota Bandung, Senin  15 November 2021.
Nota kesepakatan ditandatangani langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Wali Kota Bandung, Senin 15 November 2021. /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR - Guna mengembangkan potensi daerah dan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tandatangani Memorandum of Understanding (MoU).

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Wali Kota Bandung, Senin  15 November 2021.

Bupati Dadang Supriatna menuturkan, kerjasama tersebut diharapkan dapat menjadi daya dukung dalam pengembangan potensi yang dimiliki masing-masing daerah.

Baca Juga: Keren, Ternyata Celana Balap Presiden Joko Widodo Saat Menjajal Sirkuit Mandalika Buatan Cimahi

“Setiap daerah pada dasarnya memiliki potensi dan keterbatasan masing-masing. Dengan dilakukannya penandatangan kesepakatan ini, diharapkan akan terbentuk efektivitas kerjasama. Sehingga dapat terbangun sinergitas dan sinkronisasi dalam perencanaan antardaerah,” jelas Bupati Dadang Supriatna dalam rilis yang diterima galajabar.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menilai, nantinya kerja sama tersebut akan berpengaruh dalam pelaksanaan program di setiap darah, ketika sudah menyentuh level teknis operasional.

“Misalnya dalam hal penanggulangan bencana, pengendalian sampah dan limbah, promosi sektor pariwisata, serta cakupan pelayanan publik lainnya,” ucap bupati yang akrab disapa Kang DS itu.

Baca Juga: Tak Diperbolehkan Bertemu dengan Anaknya, Zikri Daulay Beri Teguran Keras ke Alvin Faiz: Jangan Main-main!

Pola kerja sama yang dibangun antara Pemkab Bandung dengan Pemkot Bandung didasarkan pada prinsip saling menguntungkan masing-masing daerah.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

“Kerja sama yang terjalin terkait pengembangan potensi daerah dan pelayanan publik ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan masing-masing daerah dalam menyediakan pelayanan publik kepada masyarakat. Serta peningkatan perekonomian daerah, sehingga visi misi pembangunan Kabupaten Bandung dan juga Kota Bandung dapat segera terwujud,” pungkas Kang DS.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x