247 PPPK di Kota Cimahi Lolos Seleksi Kompetensi Tahap 1

- 16 November 2021, 19:28 WIB
Ratusan Calon PPPK Tahun 2021 mengikuti pengarahan pemberkasan di SMPN 3 Cimahi Jalan Sriwijaya yang berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (16-17/11).
Ratusan Calon PPPK Tahun 2021 mengikuti pengarahan pemberkasan di SMPN 3 Cimahi Jalan Sriwijaya yang berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (16-17/11). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menggelar pengarahan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 di SMPN 3 Cimahi Jalan Sriwijaya yang berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (16-17/11/2021).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 247 orang PPPK yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap 1 yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meninjau langsung Pengarahan Pemberkasan Calon PPPK Kota Cimahi Tahun 2021. Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Kota Cimahi ini memberi semangat kepada para calon PPPK yang hadir dalam kegiatan.

Baca Juga: Makanan Penyebab Bau Badan Tak Sedap, Nomor 2 Favorit Orang Indonesia!

"PPPK sama saja dengan ASN (Aparatur Sipil Negara), jadi jangan merasa beda. Ibu dan bapa sekalian memiliki tugas mulia,  mencerdasakan anak didiknya. Mari kira sama-sama membangun Kota Cimahi dengan kemampuan yang kiga miliki," imbuh Ngatiyana.

Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Mutasi pada Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Muhammad Thaufik Kurnia menjelaskan, pemberkasan ini sebagai syarat untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NIP).

"Hari ini sampai besok  kita mengadakan pengarahan untuk pemberkasan usul penetapam NIP PPPK guru yang lulus tahap I Tahun 2021. Jumlahnya 247 orang, kita bagi pelaksanaan pengarahan pemberkasannya, untuk hari ini sebanyak 125 orang, dan besok 122 orang," katanya dietmui disela kegiatan.

Baca Juga: Upah Buruh Cuma Naik 1,09 Persen, KSPI: Lebih Buruk dari Zaman Soeharto Saat Orba

Dijelaskan Thaufik, kegiatan ini untuk mengarakan PPPK yang lulus seleksi untuk melengkapi berkas-berkas apa saja yang harus dilengkapi.

"Nantinya berkas itu diusulkan melalui aplikasi SSCASN yang dimiliki BKN (Badan Kepegawaian Negara), jadi melalui elektronik untuk pemberkasannya," ujar Thaufik.

Menurutnya, pemberkasan ini sebagai syarat untuk mengusulkan penetapan NIP.

"Sepanjang berkas dokumen lengkap sesuai persyaratan, Insya Allah akan dapat Nomor Induk PPPK semua, sehingga bisa diangkat menjadi PPPK guru Kota Cimahi," terangnya.

Baca Juga: Tanggul Sungai Citarum Longsor, Warga Terpaksa Mengungsi karena Rumahnya Retak-retak

Terkait penempatan para tenaga PPPK ini, Thaufik mennyebutkan, penempatam sudah sesuai dengan yang dilamar tenaga PPPK tersebut.

"Unit penempatan sudah dikunci sejak yang bersangkutan melamar, dan sesuai SK Menpan RB tetang formasi kebutuhan ASN Kota Cimahi Tahun 2021. Mendapatkan SK pengangkatan PPPK Guru dengan masa kerja 5 tahun, setelah 5 tahun mereka harus mengajukan perpanjangan. Tapi diajukannya harus 6 bulan sebelum masa kerja 5 tahun tersebut habis," ujarnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x