Yana 'Si Oray Koneng' Cadas Pangeran, Resmi Terancam Pidana

- 22 November 2021, 11:16 WIB
Yana Supriatna Cadas Pangeran
Yana Supriatna Cadas Pangeran /Instagram.com/@polressumedang

GALAJABAR - Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Polres Sumedang, akhirnya menetapkan Yana "Si Oray " Cadas Pangeran sebagai tersangka tindak pidana.

"Hasil gelar perkara, tersangka secara menyakinkan, telah menyebarkan berita bohong di Cadas Pangeran, " kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Senin 22 November 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana , dengan ancaman kurang dari 5 tahun.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini Manfaat Memasak Nasi Pakai Daun Salam

"Terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Akan tetapi yang bersangkutan dikenai wajib lapor, selama proses pendidikan, sambil menunggu hasil assessment, terhadap kondisi psikologisnya," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x