Pengembang Perumahan Lalai Serahkan PSU, Ngatiyana: Kejar Kedudukannya Dimana, Luasnya Berapa?

- 24 November 2021, 21:00 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana membuka Sosialisasi Proses Penyerahan PSU Perumahan di Simply Valore Hotel Jalan Baros, Rabu (24/11/2021).
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana membuka Sosialisasi Proses Penyerahan PSU Perumahan di Simply Valore Hotel Jalan Baros, Rabu (24/11/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Banyaknya pengembang perumahan (developer) yang lalai dalam melakukkan proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan terkait perumahan di perkotaan.
 
Padahal pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan sebagian dari luas lahan PSU.
 
Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terus mengejar pengembang perumahan, agar segera menyerahkan PSU. Dengan begitu PSU dapat dapat dikelola pemerintah. 
 
 
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana usai membuka Sosialisasi Proses Penyerahan PSU Perumahan di Simply Valore Hotel Jalan Baros, Rabu  24 November 2021.
 
"Lewat kegiatan ini, kami arahkan bagaimana tata cara penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkot Cimahi baik yang sedang melaksanakan pembangunan atau sudah lampau," ujarnya.
 
Kegiatan diikuti sejumlah pengembang perumahan di Kota Cimahi, aparat wilayah Kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dam pihak Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat. Turut hadir narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
 
 
Diakui Ngatiyana, jumlah pengembang yang sudah menyerahkan PSU masih sangat minim.
 
"Yang sudah menyerahkan PSU masih minim, dibawah 10 dari perumahan yang ada. Justru itu yang jadi kekhawatiran saya. Sudah banyak dibangun perumahan, tapi mayoritas tidak menyerahkan PSU. Persentasenya kecil, karena itu kita kejar kedudukannya dimana, luasnya berapa," katanya.
 
Ngatiyana menyatakan, lalainya penyerahan PSU perumahan menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan.
 
 
Padahal, itu merupakan kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan PSU sesuai aturan, yang terdiri dari ruang terbuka hijau publik perumahan, dan sisanya adalah prasarana, sarana dan utilitas lainnya, seperti jalan.
 
Kemudian Penerangan Jalan Umum (PJU), bangunan pertemuan warga, rumah ibadah, pos keamanan, saluran air limbah, drainase, saluran air minum, persampahan dan lainnya. Termasuk lahan pemakaman di luar kawasan perumahan. 
 
Semua PSU tersebut tertuang di dalam siteplan perumahan yang disahkan oleh Pemerintah Kota Cimahi. PSU wajib diserahkan kepada Pemkot Cimahi sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. 
 
 
Hal itu diperkuat Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Kota.
 
Ngatiyana menyebut, Pemkot Cimahi akan bekerjasama dengan Kejari Cimahi untuk menyelesaikan proses penyerahan PSU dari developer perumahan yang sudah lama. 
 
"Kita akan bekerjasama dengan Kejaksaan untuk menelusuri pengembang yang belum menyerahkan PSU, agar bisa dikelola dan menambah nilai aset Pemkot Cimahi," jelasnya.
 
 
Menurut Ngatiyana, keberadaan pengembang yang tidak terdeteksi turut menghambat proses pengejaran penyerahan PSU ke pemerintah tersebut. "Kendalanya sulit dikejar, pengembangnya hilang, putus kontak. Makanya kita cari dan kejar agar mereka tidak lalai akan kewajiban sehingga PSU diserahkan dan nantinya jadi aset daerah," pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah