KSPI Said Iqbal Bakal Laporkan Pemerintah Indonesia ke PBB Soal Upah Minimum: Ada Upaya Pengancaman

- 24 November 2021, 20:46 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal.
Presiden KSPI Said Iqbal. /Dok KSPI

GALAJABAR – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal masih terus menolak keputusan pemerintah terkait kenaikan upah minimum.

Iqbal secara tegas menyatakan bakal mengadukan pemerintah Indonesia ke Organisasi Buruh PBB alias International Labour Organization (ILO).

Menurutnya, ada cara yang salah yang dilakukan pemerintah dalam penetapan upah minimum.

Baca Juga: Buntut Panjang Pengaturan Skor, Ketua PSSI Sebut Wasit yang Tampil di Mata Najwa Hasil Rekayasa Bambang Suryo

Cara yang dimaksud Iqbal adalah melakukan pendekatan keamanan pada proses penetapan upah minimum.

Salah satu contohnya, dia menuding Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta 'bekingan' Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan sanksi kepada kepala daerah yang enggan mengikuti aturan pemerintah pusat dalam penetapan upah minimum.

"Saya benar-benar, pada sidang ILO saya akan laporkan proses begini, bahwa ada pendekatan keamanan secara struktural dan secara sosialisasi ke bawah,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 24 November 2021.

Baca Juga: Soal Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan Bakal Diperiksa Polisi Jumat Ini

Dia menilai, sanksi tersebut jadi membatasi kepala daerah untuk menaikkan upah minimum pekerja dengan layak.

“Gubernur pun yang mau naikkan upah lebih baik akan diancam SE Mendagri dan bisa dikenakan sanksi,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah