Buruh Teriak BAPAK BURUH! Bupati Bandung Tandatangani Usulan Penetapan Kenaikan UMK 2022 Sebesar 10 Persen

- 25 November 2021, 17:49 WIB
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat menandatangani rekomendasi usulan penetapan kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen di Rumah Jabatan Bupati Bandung di Soreang, Kamis (25/11/2021).
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat menandatangani rekomendasi usulan penetapan kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen di Rumah Jabatan Bupati Bandung di Soreang, Kamis (25/11/2021). /Engkos Kosasih/Galajabar/
GALAJABAR - Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menandatangani rekomendasi usulan penetapan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 sebesar 10 persen dari besaran UMK 2021 Rp 3.241.929 menjadi Rp 3.566.122 per bulan.
 
Penandatanganan rekomendasi usulan penetapan kenaikan UMK 2022 untuk segera disampaikan kepada Gubernur Jabar di Rumah Jabatan Bupati Bandung di Soreang, Kamis   25 November 2021. 
 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana, dan perwakilan sejumlah ketua serikat pekerja/serikat buruh turut menyaksikan penandatangan usulan  rekomendasi kenaikan UMK 2022 tersebut.
 
 
Para buruh juga menyambut baik penandatangan rekomendasi usulan penetapan kenaikan UMK 2022 itu. Bahkan para buruh pun berteriak, "Bedas, dan bapak buruh" yang ditujukan kepada Bupati Bandung yang membacakan rekomendasi usulan  penetapan kenaikan UMK tersebut.
 
Bupati Bandung mengatakan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan pada Selasa (23/11/2021) lalu, dengan agenda  pembahasan upah minimum Kabupaten Bandung 2022.  
 
"Tetapi tidak tercapai kesepakatan. Sehubungan dengan adanya penyampaian aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh Kabupaten Bandung, maka dengan ini kami sampaikan aspirasi upah minimum Kabupaten Bandung 2022 naik 10 persen dari UMK 2021. Yaitu dari sebesar Rp 3.241.929, dengan adanya kenaikan 10 persen sehingga naik menjadi sebesar Rp 3.566.122," ungkap Dadang Supriatna.
 
 
Menurutnya, kenaikan UMK 2022 itu atas aspirasi dari para serikat pekerja/serikat buruh.
 
"Saya langsung tandatangani," katanya.
 
Dadang Supriatna juga menyebutkan, berdasarkan hasil survei BPS sejak Maret 2021sampai pertimbangan, dan mengalami kenaikan pola hidup atau konsumsi masyarakat di Kabupaten Bandung. 
 
"Karena di sini Kabupaten Bandung dinamis, Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat dan Sumedang, dan memang usulan kemarin memang alot. Dari serikat buruh, dari Apindo, dari dewan pengupahan, dan kemudian deadlok. Kita putuskan dan kita perintahkan ak Kadis Ketenagakerjaan, kita sepakati naik 10 persen dengan dasar memang ada. Di antaranya, kebutuhan hidup layak di Kabupaten Bandung sudah meningkat dan memag di Kabupaten Bandubg ini, mulai Linmas, Ketua RT, Ketua RW pada naik. Artinya kita imbangi dan semua ini memang tepat," tuturnya.
 
 
Dengan adanya kenaikan UMK 2022 itu, kata Dadang Supriatna, karena memang para karyawn sangat membutuhkan, sehingga pihaknya mendorong untuk merekomendasikan. 
 
"UMK 2022 sebesar Rp 3.566.122 Ini sangat tepat dan pas apa yang dibutuhkan oleh para karyawan. Semoga pak gubernur bisa menyetujuinya. Saya berharap para pekerja kembali bekerja di perusahaan masing-masing, dengan tenang. Sambil menunggu rekomendasi penetapan dari Pak Gubernur Jabar," katanya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana mengatakan, yang harus diketahui oleh serikat pekerja itu, yang menetapkan UMK 2022 adalah Gubernur Jabar. "Dan nanti akan ditetapkan 30 November 2021," katanya. 
 
 
Menurutnya, penandatanganan usulan rekomendasi kenaikan UMK 2022 itu, berdasarkan kebijakan Bupati Bandung untuk menyampaikan rekomendasi tentang UMK 2022. 
 
"Dan tentunya saya berharap, apapun juga berharap tolong kawal ke provinsi apa yang sudah direkomendasikan itu. Dan nantinya, akan dikembalikan kepada pembuat kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang," harap Rukmana. 
 
Sebelumnya ada keinginan dalam usulan penetapan kenaikan upah itu berdasarkan rekomendasi. 
 
"Tetapi anda lihat sendiri, yang sudah dibangun itu berbeda-beda. Bagaimana mau aglomerasi," ungkapnya. 
 
 
Rukmana pun mengungkapkan, perusahaan yang tak melaksanakan UMK ada aturannya.
 
"Itu ada sanksi, bagi yang melakukan pelanggaran. Tidak ada lagi penangguhan pengupahan," ungkapnya.
 
Sementara itu, Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan ke Dewan Pengupahan kenaikan UMK 2022 yaitu diangka 8-10 persen. 
 
"Alhamdulillah pada hari ini, Pak Bupati Bandung berpihak pada para buruh dengan merekomendasikan kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen. Kami dari rekan-rekan serikat pekerja mengucapkan terima kash kepada Pak Bupati Bandung. Semoga perjuangan ini mendapat keberkahan dan kita akan mengawal terus sampai Provinsi Jabar. Para buruh untuk kembali bekerja seperti biasa di perusahaan masing-masing," ungkapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x