Pengatur Lalu Lintas Tewas Dikeroyok, Persoalannya: Tali Penutup Jalan Nyangkut di Leher Pemotor

- 26 November 2021, 21:11 WIB
Pelaku pengeroyokan hingga korbannya tewas, diamankan Jajaran Satreskrim Polres Cimahi
Pelaku pengeroyokan hingga korbannya tewas, diamankan Jajaran Satreskrim Polres Cimahi /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Yudiana (33), warga Kampung Resmigalih RT 02/RW 01, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tewas mengenaskan dengan luka di perut dan cedera parah di bagian tengkuk, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
 
Korban dikeroyok oleh dua pelaku bernama Reza Nugraha (20),  dan Ahmad Zaenal Mustapa (18) di depan tempat pencucian mobil Kampung Gunung Dukuh RT 04/RW 03, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, KBB.
 
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan yang berujung penusukan berawal saat korban sedang mengatur kendaraan di lokasi perbaikan jalan, agar tidak macet. Namun saat mengatur tali penutup jalan, tanpa sengaja talinya nyangkut ke leher pengendara motor. 
 
 
Tidak terima hal itu, pengendara motor yang merupakan pelaku kemudian memaki dan memarahi korban.
 
Lalu terjadi pengeroyokan kepada korban, karena pelaku sedang dalam keadaan mabuk mereka secara membabi buta memukuli korban dan menusuknya. 
 
"Pelaku itu berboncengan naik motor, saat mengeroyok korban, salah seorang pelaku Zaenal menusukan badik ke perut korban," ungkap Imron di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Jumat  26 November 2021.
 
 
Menurutnya, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong. Akibat peristiwa itu kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Cililin yang langsung mengejar para pelaku. 
 
Satu pelaku atas nama Reza Nugraha ditangkap di daerah BBS, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, KBB. Sementara pelaku Zaenal ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Ciawi, Bogor.
 
Mereka ditangkap empat hari dari kejadian. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah badik, dan kunci leter Y. 
 
 
"Para pelaku  akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ketiga KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara," sebutnya. 
 
Sementara pelaku Zaenal mengaku saat kejadian dirinya sedang tidak kontrol akibat minum arak sebelum pergi naik motor, hendak ke daerah Cililin.
 
"Saya waktu itu sedang mabuk arak, jadi gak kontrol. Korban saya tusuk dua kali di bagian perut," ucapnya singkat. 
 
 
Terkait dengan senjata tajam yang dipakai menusuk korban, Zaenal mengaku jika itu biasa dibawanya untuk menjaga diri.
 
"Saya bawa itu buat jaga-jaga. Saya tusukkan dua kali ke perutnya. Saya dipukul dan dicekik, saya ngga terima, langsung saya tusuk," katanya.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x