11 Jabatan Tinggi Pratama Kosong, Bupati Bandung Instruksikan BKPSDM Laksanakan Open Bidding

- 29 November 2021, 17:44 WIB
Bupati Bandung  Dadang Supriatna
Bupati Bandung Dadang Supriatna /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan terdapat kekosongan pada 11 jabatan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, diantaranya jabatan pimpinan tinggi pratama.

Oleh karena itu, Ia menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Penilai Kinerja (TPK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tim Panitia Seleksi (PANSEL) Kabupaten Bandung untuk melaksanakan open bidding.

Seleksi terbuka tersebut telah berlangsung sejak 26 November – 2 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Jangan Cemas! 5 Cara Sederhana Ini Bisa Atasi Hidung Tersumbat Lho, Dijamin Napas Langsung Plong

Adapun posisi yang kosong antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sekretaris DPRD, Direktur RSUD Kelas B Majalaya dan staf ahli.

“Di samping itu ada sekitar 180 posisi lainnya yang masih kosong. Sehingga masih membutuhkan rotasi sekitar 600 orang. Saya berharap, semua kekosongan ini dapat terisi awal 2022, agar kedepannya kami bisa fokus melayani masyarakat,” ungkap bupati di sela Upacara Hari Ulang Tahun Korpri ke-50 tingkat Kabupaten Bandung di Lapangan Upakarti, Soreang, Senin  29 November 2021.

Disamping itu, dalam rangka meningkatkan kinerja seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung, Bupati Dadang Supriatna berencana menerapkan sistem reward dan punishment.

Baca Juga: 5 Film Paling Romantis, Dijamin Bikin Kamu Baper sampai Nangis!

Di hadapan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, bupati menyampaikan, penghargaan akan diberikan bagi PNS yang memiliki inovasi serta karya yang bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Bandung.

“Bagi PNS yang memiliki kelebihan, akan terus kami dorong. Tapi sebaliknya, jika ada PNS yang melakukan kesalahan dan melanggar Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapat punishment. Dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 17 Tahun 2020 dijelaskan, pejabat boleh diturunkan dari jabatannya, jika melakukan kesalahan yang fatal,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah