Menpertahankan Rasa Nasionalisme, Sebelum Bekerja ASN Pemkab Bandung Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

- 29 November 2021, 19:29 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna
Bupati Bandung Dadang Supriatna /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna mewajibkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, untuk menyanyikan atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum mulai bekerja.

Hal itu menurut bupati, dilakukan untuk mempertahankan rasa nasionalisme para ASN, dan membawa semangat saat beraktivitas.

“Saya menginstruksikan kepada Pak Sekda, nanti perbup (peraturan bupati) nya menyusul, bahwa mulai hari ini semua aparatur pemerintahan, setiap pagi sebelum melaksanakan aktivitas harus menyanyikan atau mendengarkan Lagu Indonesia Raya,” ucap Bupati Dadang Supriatna saat bertindak selaku Inspektur dalam Upacara Bendera Memperingati Hari Korpri ke-50, Hari Kesehatan Nasional ke-57, HUT PGRI ke-76, Hari Guru Nasional 2021 dan Hari Bhakti PU ke-76 di Lapang Upakarti, Soreang, Senin  29 November 2021.

Baca Juga: Erick Thohir Janjikan 3 Hal Ini ke Rakyat Indonesia: Saya Akan Mewakafkan...

Kemudian, bupati juga mewajibkan ASN untuk menyanyikan atau mendengarkan Lagu Halo-Halo Bandung sebelum pulang kantor. Agar terbangun semangat saat menghadapi aktivitas di esok harinya. “Ini juga wajib dilakukan di lingkungan sekolah,” ucapnya.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kinerja seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung, dirinya berencana menerapkan sistem reward dan punishment.

Di hadapan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, bupati menyampaikan, penghargaan akan diberikan bagi PNS yang memiliki inovasi serta karya yang bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Robert Alberts Disorot karena Tak Berani Turunkan Bek Tengah Murni, FKB Sarankan Indra Mustafa Pindah Dulu

“Bagi PNS yang memiliki kelebihan, akan terus kami dorong. Tapi sebaliknya, jika ada PNS yang melakukan kesalahan dan melanggar Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapat punishment. Dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 17 Tahun 2020 dijelaskan, pejabat boleh diturunkan dari jabatannya, jika melakukan kesalahan yang fatal,” tegasnya.

Dirinya juga mengimbau para CPNS untuk memahami teritorial wilayah terlebih dahulu. Menurutnya, hal itu dapat membantu mereka dalam membuat kebijakan bagi masyarakat Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x