Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Tersangka Pencabulan Terhadap Tiga Santriwati di Ciparay Bandung

- 10 Januari 2022, 20:44 WIB
Tersangka pemerkosaan santri di salah satu pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, berinisial H dihadirkan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022.
Tersangka pemerkosaan santri di salah satu pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, berinisial H dihadirkan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022. /Ziyan M. Nasyith/Galajabar/

GALAJABAR - Tersangka dugaan kasus pencabulan atau pemerkosaan terhadap tiga orang siswinya di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, berinisial H (38) mengaku sangat menyesal.

Saat berjalan dari ruang tahanan Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, untuk dihadirkan dalam gelar perkara, Senin 10 Januari 2022, H hanya bisa menunduk.

Ia tampak terlihat berjalan menggunakan baju tahanan berwarna biru dan masker hitam.

Baca Juga: Enam Kursi Kategori The Boys X Factor Berhasil Dikunci, Ini Daftar Nama Peserta yang Akhirnya Dipilih BCL

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Tiga Santriwati di Ciparay Bandung, MUI Minta Masyarakat tak Menggeneralisasi Pontren Lain

Saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di sela gelar perkara tersebut, H yang berkepala pelontos itu masih tetap menunduk dengan tangan di borgol di belakang.

"Sudah dari tahun 2019 melakukannya (pencabulan) secara berulang," kata H sinkat dengan suara terbata-bata.

Kapolres pun kembali bertanya kepada H, apakah ia menyesai perbuatannya tersebut. Masih dengan suara terbata-bata ia mengakuinnya.

"Iya saya sangat menyesal. Saya minta maaf kepada orang tua korban, saya minta maaf," ujarnya.

Baca Juga: Pemain Persib Kelelahan Hingga Terlambat Tidur, Robert Alberts: Dari Segi Kesehatan itu Tak Ideal

Baca Juga: Muncul Usulan Pilpres 2024 Diundur dan Jabatan Jokowi Diperpanjang Sampai 2027, Wakil Ketua MPR Buka Suara

Sebelumnya Kapolresta Bandung mengatakan bahwa modus tersangka mencabuli ketiga santriwatinya dengan berpura-pura akan mengisi tenaga dalam.

"Tersangka ini pura-pura mau mengisi tenaga dalam kepada korban. Para korban akhirnya diminta memijat tersangka, lalu berbalik tersangka yang memijat korbn hingga meminta para korbana melepas pakaiannya. Sampai akhirnya berlanjut ke perbuatan tidak senonoh itu," ungkap Kusworo.

Polresta Bandung pun telah menetapkan H sebagai tersangka. Akibat perilaku bejatnya tersebut, kata Kusworo, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

 

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah