Muncul Usulan Pilpres 2024 Diundur dan Jabatan Jokowi Diperpanjang Sampai 2027, Wakil Ketua MPR Buka Suara

- 10 Januari 2022, 17:30 WIB
Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia /Foto: Instagram/@bahlillahadalia/


GALAJABAR - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa kalangan pengusaha mengusulkan agar Pilpres 2024 diundur.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil menyusul hasil survei Indikator Politik bahwa dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju pada Pilpres 2024 masih sekitar 33,3 persen.

Survei yang sama juga mengungkap adanya temuan soal isu masa jabatan Jokowi diperpanjang sampai 2027.

"Kalau kita mendengar dunia usaha rata-rata mereka memang berpikir proses demokrasi ini dalam proses peralihan kepemimpinan," katanya yang dikutip Galajabar, Senin, 10 Januari 2022.
 
Baca Juga: Giring Kejeblos Lumpur di Lokasi Formula E, DPRD DKI Jakarta: Untuk Kebutuhan Konten Tiktok

"Kalau memang ada ruang dilakukan proses dimundurkan itu jauh lebih baik," sambung Bahlil.

Dia melanjutkan bahwa soal penundaan pemilu sebenarnya pernah terjadi pada Orde Baru yakni pada 1997.

Selain itu kata dia, alasan usulan tersebut lantaran dunia usaha baru saja menyelesaikan tantangan kesehatan di masa pandemi.

Baru saja meningkat kata dia, dunia usaha harus dihadapkan dengan persoalan politik pada Pemilu 2024.

Namun demikian, klaim yang disampaikan Bahlil langsung disanggah oleh Wakil Ketua MPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid yang akrab disapa HNW menilai bahwa tidak ada tawar-menawar soal Pemilu 2024 karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
 
Baca Juga: Giring Ngaku Ketemu Kambing di Sirkuit Formula E, Jubir PAN Buat Video Sindiran: Kaki Gue Keinjek!

"Kalim pelaku usaha harap Pilpres diundur, malah bisa timbulkan ketidakpastian hukum, yang tidak disukai usaha," kata HNW melalui Twitternya @hnurwahid Senin, 10 Januari 2022.

Selain itu kata HNW, pembatasan masa jabatan dan penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sudah diatur dalam UUD NRI 1945 sehingga tak dapat dihindarkan.

"Soal Pilpres per 5 tahunan & masa jabatan Presiden hanya 2 periode, diatur dalam UUD NRI 45," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa terkait persoalan tersebut sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR sehingga pilpres haru tetap digelar pada 2024.
 
Baca Juga: Jabar Renovasi 38.290 Rumah Selama 2021, Anggaranya Capai Rp670 Miliar

"DPR & Pemerintah sudah sepakat; Pilpres tetap tahun 2024," tegasnya.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x