Penyidik Polda Jabar Belum Penuhi Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith

- 24 Januari 2022, 19:25 WIB
Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith /Tangkap layar youtube.com/Refly Harun

Baca Juga: 10 Makanan Wajib Khas Imlek untuk Menyambut Tahun Baru Cina

Pasalnya berkas perkara menurut Ibrahim, akan segera diselesaikan guna dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Keberadaan saudara BS masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ibrahim.

Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah