Penyidik Polda Jabar Belum Penuhi Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith

- 24 Januari 2022, 19:25 WIB
Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith /Tangkap layar youtube.com/Refly Harun

GALAJABAR - Penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith (BS) yang menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, belum diberikan oleh Polda Jawa Barat.

Sebelumnya Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin 3 Januari 2022 lalu.

Adapun Bahar diduga menyampaikan ujaran kebencian tersebut ketika mengisi ceramah di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Live Streaming Gala Live Show 2 X Factor Indonesia, Tiga Peserta Tampil Memukau

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Thailand, Kedua Tim Incar Kemenangan

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 4 Januari 2022 tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Bahar belum bisa ditangguhkan penahanannya karena kebutuhan proses penyidikan.

"Belum ada perkembangan terkait dengan penyidikan saudara BS, sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik," kata Ibrahim di Bandung, Senin 24 Januari 2022.

Menurutnya, Bahar masih diperlukan untuk memberikan keterangannya demi melengkapi berkas perkara yang menjeratnya soal dugaan ujaran hoaks tersebut.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x